Tuntut Hak Sesuai Aturan, Karyawan PT SRA Unjuk Rasa ke DPRD Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - Puluhan karyawan PT SRA yang beralamat di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK – FSPMI) unjuk rasa damai di Kantor DPRD Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Selasa (16/1).
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka membentangkan kertas karton yang bertulisakan, diantaranya “Agar Pimpinan PT SRA segera mempesiunkan pekerja yang memasuki umur pensiun”.
“Agar Pimpinan PT SRA Segera Mengangkat Pekerja produksi menjadi PKWTT/KSU”.
Dalam orasi yang disampaika Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, maupun Ketua KC FSPMI Sergai, M Lui Nasution, dan Rahim, meminta PT SRA segera membayarkan penuh upah pekerja buruh yang belum dibayarkan selama 2 bulan (November dan Desember).
Lalu, meminta PT SRA segera memperkerjakan kembali pekerja buruh yang jelas, atau membayarkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya meminta agar PT SRA segera mengangkat seluruh pekerja/buruh yang bekerja di bagian proses produksi utama menjadi pekerja/buruh PKWTT/SKU.
Mereka jugaeminta agar PT SRA segera membuat peraturan perusahaan dengan melibatkan Pengurus PUK SPPK FSPMI PT SRA, dan meiminta agar PT SRA tidak melakukan intimidasi atau diskriminasi terhadap pekerja-buruh yang bersertifikat, serta meminta mempensiunkan buruh yang telah lanjut usia dan memberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, segera mengangkat seluruh buruh yang bekerja di bagian proses produksi utama menjadi pekerja PKWTT/SKU.
Mendengar orasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Rajali Prima, mengajak perwakilan massa untuk diskusi di ruang DPRD Sergai. Dalam pertemuan dengan perwakilan buruh, turut hadir Kadis Naker Sergai, Ikhsan AP, Kepala UPT II Disnaker Sumut, Sopiyan, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, maupun Ketua KC FSPMI Sergai, M Lui Nasution, dan Rahim.
Rajali Prima berjanji akan membawa masalah buruh menjadi agenda utama DPRD, dan akan menindaklanjuti aspirasi massa.
“Permasalahan ini sudah menjadi agenda utama DPRD dan akan menindaklanjuti aspirasi bapak ibu,” katanya.
Sopiyan selaku Kepala UPT II Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Provinsi Sumut mengaku mendukung tuntutan para buruh, dan menurutnya UPT II Disnaker Provinsi Sumut sudah mempertanyakan upah buruh kepada pihak PT SRA.
Ia juga mengatakan, untuk masuk ke lokasi perusahaan sulit, sebab sekuritinya berbelit-belit, memberikian pertanyaan jika mau berkunjung ke perusahaan tersebut, dan ini sudah dialami mereka.
Pada kesempatan yang sama, Kadisnaker Sergai, Ikhsan, juga mengaku sudah melakukan upaya-upaya mediasi terkait tuntutan massa. Disnaker Sergai akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan permasalahan ini.
“Disnaker Sergai sudah meminta PT SRA untuk memfokuskan penyelesaian terkait tuntutan bapak ibu. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan terkait upah pekerja PT SRA ini,” kata Ikhsan.
Dalam pertemuan ini dihasilkan kesimpulan, DPRD Sergai akan mengagendakan rapat dengar pendapat pada hari Selasa, 23 Januari 2024, dengan mengundang pihak PT SRA dan instansi terkait serta menghadirkan perwakilan pekerja buruh PT SRA, untuk membahas terkait permasalahan yang terjadi.
Usai melakukan mediasi, para pengunjukrasa kembali ke Kotarih dengan aman dan tertib di bawah pengawasan pihak Polres Sergai.
(BAH/RZD)