Polisi Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap
Tersangka dan barang bukti ganja ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Langkat (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily,com, Stabat - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggagalkan peredaran ganja sebanyak tiga karung goni berisi 32 kilogram dan menangkap tiga orang tersangka atau pemilik ganja.

"Tersangka pemiliknya diamankan personel Sat Res Narkoba di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (18/1) pukul 16.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, Jumat (19/1).

Dari tiga tersangka, dua diantaranya warga Aceh, Man (40), dan satu lagi penduduk Kota Pekan Baru.

"Tiga pelakunya yakni Man warga Aceh Timur, kemudian SRS penduduk Aceh Tamiang, dan DH warga Kota Pekanbaru," sambungnya.

Kata dia, penangkapan yang dilakukan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat penyalahgunaan dan peredaran ganja kering di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang.

Selanjutnya, petugas meluncur kelokasi untuk memastikan informasi tersebut dan setibanya di lokasi personel melakukan penyamaran atau undercover buy, sambil menunggu target di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang.

Kemudian, tidak lama berselang, target yang ditunggu datang di lokasi dan menemui petugas sambil membawa ke dalam mobil para pelaku.

"Saat target datang menemui petugas yang menyamar, pelaku kemudian membawa kedalam mobil mereka, setelah memastikan dan melihat narkoba jenis ganja di dalam mobil tersebut, tim pun langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam kendaraan dan satu goni putih yang berisikan ganja kering," jelasnya.

Lalu personel melakukan interogasi terhadap para pelaku. Tenyata berdasarkan pengakuan mereka, narkoba jenis ganja tersebut, masih ada sisanya yang disimpan di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

"Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 WIB, sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil Kepala Lingkungan setempat. Setelah kepling datang, para pelaku menunjuk salah satu rumah yang tertutup papan, dimana dalam rumah itu terdapat dua goni ganja kering," ujar Hardiyanto.

Di lokasi itu, sambung Kasat Narkoba, saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya, selain mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 32 kilogram, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza merah BK 1397 MP yang dipakai pelaku.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi