Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)
Analisadaily.com, Sidikalang - Saksi korban perkara pengrusakan barang, Ebentua Steven Rumasondi menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan, Jumat (19/1). Tembusan surat dialamatkan ke Asisten Pengawasan Kejatisu, Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan.
Ebentua meminta, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 3 terdakwa dengan hukuman maksimal. Terdakwa dimaksud berinisial OPS, LR dan LS.
“Saya meminta JPU menuntut 3 terdawa perusakan rumah saya dihukum maksimal," tandasnya.
Tuntutan maksimal, sesuai pasal 170 ayat(1) KUHP atau pasal 406 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat(1) Ke -1 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Peristiwa perusakan di Dusun 3 Desa Silalahi 1 Kecamatan Silahisabungan terjadi Rabu 27 Januari 2021. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian puluhan juta. Eben juga mengalami trauma.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dairi, Erwinta Tarigan membenarkan penanganan perkara tersebut. Kata dia, Kejaksaan masih memproses. Jadi belum ada penetapan tuntutan hukuman para terdakwa.
“Substansi itu masih berproses, kita tunggu aja hasil dalam satu minggu ini," kata Erwinta.
Diketahui, perkara tindak pidana dimaksud digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan nomor 123/Pid.B/2023/PN Sdk.
(SSR/CSP)