Pengedar Sabu di Tapanuli Utara Ditangkap

Pengedar Sabu di Tapanuli Utara Ditangkap
Seorang tersangka menunjukkan barang bukti sabu dan uang kertas jenis rupiah setelah ditangkap Polres Tapanuli Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara menangkap seorang tersangka pengedar sabu, TM (42), warga Kecamatan Pahae Julu.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat.

"Soalnya, selama ini katanya sudah sering terjadi jualbeli sabu di daerah tersebut," ujar Walpon, Minggu (21/1).

Selain menangkap TM, Walpon menambahkan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang-bukti (BB).

Adapun BB yang disita antara lain, 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 Gram.

Selanjutnya 1 buah plastik klip bening ukuran besar, 100 buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, dan 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.

"Kemudian 1 buah kotak hitam, 1 buah handphone warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta," ucap Walpon.

Baringbing mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkona jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.

"Sampi saat ini tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan asal-usul narkoba tersebut," ujarnya

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi