Pencuri 5 Unit Handphone dan Uang Rp 9 Juta Ditangkap

Pencuri 5 Unit Handphone dan Uang Rp 9 Juta Ditangkap
Pelaku pencurian 5 unit handphone dan uang tunai Rp 5 juta dari Komplek Pajak Tarutung (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sebanyak 5 buah handphone dan uang tunai Rp 5 juta yang terjadi di Komplek Pajak Tarutung pada Sabtu (20/1).

"Tersangka pelaku pencurian yang ditangkap, PM (47)," ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (22/1).

Baringbing menjelaskan penangkapan terhadap tersangka tersebut berhasil dilakukan, setelah Polres Taput menerima laporan pengaduan korban WM (41), Tarutung, Sabtu ( 20/1).

Dalam laporannya, korban mengaku pada saat rumahnya ditinggal pergi pada pagi hari, rumah terkunci dengan rapi. Namun setelah korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 wib, barang-barang seisi rumahnya berantakan.

"Lalu korban mengecek kamar dan melihat 5 buah handphone dan uang tunai Rp 9 juta yang disimpan di dalam lemari sudah hilang," katanya.

Atas laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah tersangka PM dan akhirnya berhasil ditangkap dari rumah kontrakanya di komplek pajak tarutung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut dan melakukanya sendiri setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya," katanya.

Baringbing mengatakan, dalam aksinya pelaku diduga merengsek masuk rumah korban lewat belakang bagian dapur dengan mencongkel pintu.

"Setelah itu pelaku menggeledah seisi rumah korban dan melihat di lemari dalam kamar 5 buah handphone dan uang tunai 9 juta dan mengambilnya,"katanya

Selain menangkap tersangka, Baringbing menambahkan pihaknya juga turut menyita barang-bukti berupa dua unit Handphone.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," tandasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi