Plang parkir di Stasiun Kereta Api Tebingtinggi sempat diviralkan (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Polres Tebingtinggi menindaklanjuti berita viral di media sosial Facebook dengan nama akun @ariv joyodinoto III yang merupakan pengendara becak bermotor merasa keberatan atas adanya pengutipan uang parkir di Stasiun Kereta Api Tebingtinggi, Jalan Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (22/1) mendatangi stasiun kereta api untuk mendengar langsung penjelasan Kepala Stasiun KA Tebingtinggi, Januar, terkait adanya pungutan tarif parkir di stasiun tersebut. Kepala Stasiun, Januar menjelaskan, tanggung jawab parkir berada pada anak perusahaan, yakni PT Raska (Restorasi Kereta Api).
"Hari ini kita adakan pertemuan di Polres Tebingtinggi, antara pihak KA Stasiun Tebingtinggi, pengelola parkir dan pengendara becak bermotor atas nama Bambang untuk menindaklanjuti berita viral,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (23/1).
“Dari hasil pertemuan dapat disimpulkan bahwa pungutan parkir tersebut merupakan resmi dari direksi, dan dikenakan kepada pengunjung yang memasuki wilayah tersebut," sambungnya.
Pengendara becak dan pihak PT. KAI Stasiun Tebingtinggi telah saling memaafkan.
"Perlu diketahui yang berselisih paham dengan pengendara becak tersebut merupakan pemuda setempat yang tidak ada hubungannya dengan pihak kereta api. Dalam arti, dia tidak bekerja di stasiun itu. Jadi, itu tidak ada keterkaitannya," tegas Kasi Humas.
Perselisihan antara pengendara becak dengan pemuda setempat tersebut juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
(CHA/RZD)