BPJamsostek Sumbagut Serahkan Bantuan Sarana Disabilitas ke PT Karya Pratama Niaga Jaya

BPJamsostek Sumbagut Serahkan Bantuan Sarana Disabilitas ke PT Karya Pratama Niaga Jaya
BPJamsostek Sumbagut Serahkan Bantuan Sarana Disabilitas ke PT Karya Pratama Niaga Jaya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batu Bara - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis penyediaan toilet bagi disabilitas dilingkungan kerja PT. Karya Pratama Niaga Jaya dan bantuan biaya pengobatan serta santunan cacat kepada Mhd. Safi’i yang merupakan tenaga kerja dari perusahaan PT. Karya Pratama Niaga Jaya, Selasa (23/1).

Kegiatan yang berlangsung di perusahaan PT. Karya Pratama Niagajaya, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien beserta tim, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim beserta tim serta para jajaran dari perusahaan PT. Karya Pratama Niaga Jaya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengatakan program bantuan ini merupakan program yang menghubungkan tenaga kerja disabilitas dengan perusahaan yang memerlukan mereka. Program ini dilakukan dengan dasar hukum UU no 8/2016 sesuai aturan instansi dan perusahaan wajib mempekerjakan dua persen untuk pemerintah BUMN dan satu persen untuk swasta dari penyandang difabel.

"Dengan batuan kepada Bapak Mhd. Safi’I dan PT. Karya Pratama Niagajaya diharapakan dapat membantu kegiatan pekerjaan di perusahaan dan dapat meningkatkan kembali semangat kerja sehingga merasa aman dan bebas cemas dalam bekerja," kata Henky.

General Manager PT. Karya Pratama Niagajaya, Kawi Koiman juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan bantuan sarana berupa toilet disabilitas di lingkungan para pekerjanya.

"Saya selaku management mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan sarana disabilitas di lingkungan kerja kami, juga manfaat yang besar yang diterima oleh karyawan kami yang tertimpa musibah kecelakaan kerja sehingga karyawan kami dapat bekerja Kembali meskipun beliau kehilangan Sebagian anggota tubuhnya," kata Kawi.

Diketahui Mhd. Safi’I mengalami kecelakaan kerja pada 28 September 2022 yang mengakibatkan kaki kirinya terluka dan harus diamputasi.

Safi’i yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya dinyatakan sembuh. Ia juga mendapat bantuan kaki palsu tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

Biaya pengobatan dan santunan cacat yang diberikan sebesar Rp417.386.460, yang terdiri dari Biaya pengobatan sebesar Rp309.617.730, Santunan tidak mampu bekerja sebesar Rp18.404.740 dan Santunan cacat sebesar Rp89.363.990.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi