Sudah 12 Orang Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu

Sudah 12 Orang Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu
Konferensi pers di Gedung KPK RI, Jumat (12/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 12 orang telah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam kasus dugaan suap oknum Bupati Labuhanbatu, EAR.

Yakni, sebanyak 6 orang pada Selasa, 23 Januari 2024, dan 6 orang lainnya pada hari ini, Rabu, 24 Januari 2024.

"Selama 2 hari sejak Selasa hingga Rabu, 23 hingga 24 Januari 2024, sebanyak 12 orang menjalani penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah para saksi," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Tim penyidik KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu itu memanggil para saksi untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK.

Adapun sejumlah nama yang dijadikan saksi dari kalangan swasta dan staf Dinas jajaran Pemkab Labuhanbatu.

"Tim Penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi pada 23 Januari 2024. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD). Mahrani (ASN/Kepala Dinas P2KB dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Labuhanbatu). Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta). Hendra Efendi Hutajulu (ASN). Zainuddin Siregar (PNS/Ka BKPP Pemkab Labuhanbatu). Dan Elviani Batubara (Staf fraksi/Honorer pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu)," ungkap Ali Fikri.

Sedangkan pemanggilan 6 saksi lainnya pada Rabu, 24 Januari 2024, diantarnya Maya Hasmita (Dokter), Agus Kaspohardi (Swasta). Triyono (Swasta). M Sanusi Nasution (Swasta). Muhammad Riduan Dalimunte (Swasta) dan Susi Susanti (Staf Dinas DPPKB),” tambah Ali Fikri.

Bupati Labuhabatu, EAR, bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/1).

Tim KPK dalam OTT tersebut mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang, diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 551,5 juta.

Hasil penyidikan KPK menetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu, EAR, dan Anggota DPRD, RSR, selaku penerima suap. KPK juga menetapkan 2 pihak swasta, ES dan FS, tersangka pemberi suap.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi