Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut: Proses Penyidikan Sesuai Prosedur (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidimpuan - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan.
Dipimpin Hakim Tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon Kapolres Tapanuli Selatan atas laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/ 2023 /SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Oktober 2023, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil penyidikan perkara, tersangka Barito Ritonga Dkk sebagai pemohon sudah dikirimkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) juga dilimpahkan (P22). Selanjutnya pihak kejaksaan sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/1), saat konfirmasi membenarkan PN Padangsidimpuan memenangkan Polres Tapanuli Selatan atas gugatan sidang prapid penetapan Barito Ritonga Dkk sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama.
"Bahwa semenjak perkara pokok dilimpahkan kepada pihak pengadilan sehingga statusnya tersangka beralih menjadi terdakwa dan penahanannya menjadi wewenang hakim," pungkasnya.
(RZD)