Izin HGU Berakhir, Masyarakat Hentikan Aktivitas Karyawan

Izin HGU Berakhir, Masyarakat Hentikan Aktivitas Karyawan
Masyarakat yang tergabung dalam Formapp Desa Tomuan Holbung siap menghadang karyawan yang melakukan aktivitas diluar HGU yang sudah berakhir, Rabu (24/1). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Masyarakat Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) menghentikan aktivitas karyawan perkebunan karet perusahaan swasta Tbk yang ada di Desa Tomuan Holbung, Rabu (24/1).

Ketua Formapp Desa Tomuan Holbung, Trima Suliano Sinaga didampingi masyarakat lainnya mengatakan, bahwa pihak tadi subuh telah menghentikan aktivitas karyawan perkebunan swasta.

"Iya tadi subuh secara diam-diam karyawan tersebut kita sedang menderes pohon karet, sehingga kita selaku masyarakat yang tergabung dalam Formapp langsung menghentikan aktivitas karyawan," kata Trima, Kamis (25/1).

Disinggung alasan masyarakat menghentikan aktivitas karyawan itu, Trima menjelaskan bahwa karyawan melakukan aktivitas di area Formapp yang sudah memiliki subyek hukum atas nama Formapp dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"1.662 hektar lahan bekas HGU yang masuk dalam kawasan hutan sudah memiliki subyek hukum atas nama Formapp untuk mengusahai atau mengelolanya yang sudah ketelanjuran berdasarkan undang-undang omnibuslaw, maka alasan itu lah kami menghadang karyawan tersebut melakukan aktivitas," jelasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan telah mendukung pihaknya dengan menerbitkan surat agar izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan nomor:600.2.1/5891/XII/2022, perihal, memohon tindaklanjutan kelompok masyarakat desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge .

"Di dalam surat itu bahwa pemerintah kabupaten Asahan telah mendukung program yang kami lakukan ini, dimana pihak perusahaan diminta untuk memenuhi kewajibannya memberikan plasma," jelasnya.

Sementara kapala desa (Kades) Tomuan Holbung Daniel Simanjuntak membenarkan adanya kegiatan penghadangan yang dilakukan masyarakat terhadap karyawan. "Iya ada surat Formapp masuk ke desa, untuk melakukan kegiatan penghadangan terhadap karyawan perkebunan karet tersebut," ujarnya.

Dia juga membenarkan bahwa berdasarkan surat yang diterimanya bahwa izin HGU milik perusahaan tersebut telah berakhir tiga tahun yang lalu. "Izin HGU tersebut sudah berakhir sehingga, Formapp menguasai untuk mengusahai lahan tersebut seluas 1662 hektar yang sudah memiliki subyek hukum dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi