Afif Abdillah Minta Pemko Medan Tertibkan Pembuangan Sampah Sembarangan

Afif Abdillah Minta Pemko Medan Tertibkan Pembuangan Sampah Sembarangan
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosperda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jln. Denai, Gang 2, Kel. Tegal Sari 1, Kec. Medan Area, Minggu (28/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menertibkan pembuangan sampah sembarangan yang merusak kebersihan lingkungan. Pihak kelurahan dan kecamatan pro aktif membuat larangan dan teguran tegas kepada masyarakat yang sering menjadikan lahan kosong menjadi tempat pembuangan sampah.

"Selain itu, masyarakat juga wajib dapat menjaga kebersihan lingkungannya dari sampah. Karena kebersihan adalah bagian dari iman dan menjadikan Kota Medan bersih dari sampah menjadi tanggungjawab bersama," ujar Afif Abdillah dalam Sosialidasi Produk Hukum Daerah I Kota Medan T.A 2024 Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Denai, Gang 2, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area, Minggu (28/1).

Menurut Ketua DPC Partai NasDem Kota Medan ini, kebersihan lingkungan bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tapi juga masyarakatnya. Bagaimana prilaku membuang sampah pada tempatnya harus menjadi kebiasaan. Karena kebersihan bagian dari iman dan Allah menyukai hambaNya yang bersih.

Dikatakan Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini, menjaga kebersihan mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini. Saat ini, sampah di Kota Medan perharinya sudah mencapai 2000 ton. Dimana 1000 ton diantaranya merupakan sampah yang belum dikendalikan. Sehingga banyak instrumen yang harus disiapkan agar persoalan sampah benar-benar dilakukan. "Karena pengelolaan sampah bukan semata terkait sampahnya saja. Melainkan seluruh infrastruktur penunjang program penanggulangan sampah, dari mulai tempatnya, besaran retribusinya, perangkatnya dan yang lainnya," tambahnya.

Dijelaskan Afif yang juga Ketua Komisi III ini di hadapan konstituennya, dalam Perda No 6 Tahun 2015 tersebut, memiliki 37 pasal dan XVII Bab. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tersebut.

Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada Bab XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.

Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000. Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi