Korban Lakalantas Tuntut Keadilan di PN Kabanjahe

Korban Lakalantas Tuntut Keadilan di PN Kabanjahe
Korban Lakalantas, Gabriela Br Sianturi didampingi orang tuanya, Elbilker Sianturi (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily.com, Karo - Mendekati setahun berlalu, berkas perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang menyebabkan trauma pada korban, dan masuk di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Karo, belum juga menemui titik terang. Seolah proses hukum di PN Kabanjahe tidak berjalan.

Elbilker Sianturi, kepada wartawan belum lama ini, menyampaikan, sebagai orang tua korban Lakalantas, Gabriela Becker Br Sianturi (15), sangat menyayangkan dan merasa sedih kenapa putusan hukum sudah setahun di PN Kabanjahe tidak ada.

Adapun kronologis kejadian Lakalantas tersebut, yakni 1 unit mobil penumpang warna abu-abu BK 1913 ADD yang dikendarai MKG (30), warga Pasar III, Bunga Cempaka, Padang Bulan, Medan, saat melaju di Jalan Udara Berastagi, menabrak 2 orang pejalan kaki.

Korbannya Gabriela Becker Br Sianturi, pelajar, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dan Ernawati Br Karo (48), petani, warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Karo.

Kedua korban dibawa warga sekitar dalam keadaan tidak sadar diri, dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham, Desa Raya, Berastagi, pada Minggu, 16 April 2023, sekira pukul 12.00 WIB, lalu.

Yang mengecewakan, sebut Elbilker, mendekati setahun lamanya, perkara tersebut baru disidang perdana di PN Kabanjahe, Selasa, 23 Januari 2024.

“Saya selaku orang tua korban meminta hukum ditegakkan, demi putriku. Saya butuh keadilan di PN Kabanjahe, terlebih seingatku saat diperiksa penyidik Unit Lantas Berastagi, pelaku MK Ginting tidak dapat menunjukkan SIM A setelah peristiwa kejadian itu terjadi,” sebutnya.

Sementara itu, sambungnya, sampai kini pihak bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, bahkan pelaku sempat meminta menandatangani surat perdamaian tertulis dengan syarat akan menanggung semua biaya perobatan, nyatanya mereka mengangkangi perjanjian tersebut.

“Karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik, dan mengingkari semua perjanjian tertulis, maka kasus dinaikan ke PN Kabanjahe, agar pelaku terkena sanksi Undang-undang Lalulintas,” pungkasnya.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi