KPID Sumut Temukan 15 Pelanggaran Siaran pada Januari 2024

KPID Sumut Temukan 15 Pelanggaran Siaran pada Januari 2024
Kegiatan monitoring dan evaluasi isi siaran KPID Sumut, Senin (5/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut menemukan 15 pelanggaran siaran radio dan TV selama Januari 2024.

Temuan diputuskan lembaga negara independen ini dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan di kantor KPID Sumut Jalan Adinegoro Medan, Senin (5/2).

Bila dirinci, pelanggaran tersebut terdapat pada iklan obat-obatan dan bincang-bincang kesehatan, lirik lagu yang bermakna vulgar, muatan siaran yang mendorong anak/remaja percaya pada kekuatan supranatural; penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta tidak menyamarkan identitas korban/pelaku kejahatan seksual.

Berdasarkan hasil monev tersebut, KPID Sumut akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan BPOM terkait dengan temuan pelanggaran dalam iklan obat-obatan dan bincang-bincang kesehatan.

“Kalau BPOM bisa mengevaluasi iklan, kita serahkan ke BPOM untuk evaluasi," kata Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara, Anggia Ramadhan.

“Kita surati BPOM, iklannya sebagai bagian dari MoU dari KPID dan BPOM Medan, jadi temuan ini kita sampaikan kepada mereka, keluarlah surat yang jadi dasar bagi kita untuk menegur Lembaga penyiaran,” sebut Komisioner KPID Muhammad Sahrir menambahkan.

Selain itu, KPID Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemanggilan, klarifikasi dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang melanggar serta berkoordinasi dengan KPI Pusat terkait pelanggaran dalam relay siaran sistem stasiun jaringan.

“Kalau saran saya panggil seluruh LP bila perlu pabrikan (produksi) supaya datang bersama-sama supaya kita bimtek saja karena persoalan promosinya bagian dari radio, pembinaan untuk lebih memperhalus narasi kaitannya dengan detail produk yang didaftarkan di BPOM,” tambah Muhammad Sahrir.

Kegiatan monev ini merupakan agenda rutin dalam rangka melaksanakan amanat UU Penyiaran. UU No. 32 Tahun 2002 tersebut menyatakan bahwa KPI sebagai wujud partisipasi masyarakat di bidang penyiaran, memiliki wewenang untuk mengawasi penyiaran berdasarkan pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Monev ini diikuti Komisioner KPID Sumut Ramses Simanullang, Ayu Kusumaningtyas, Dearlina Sinaga, Edward Thahir serta tenaga Pemantau Isi Siaran KPID Sumut.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi