Bawaslu Taput saat melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan di Hotel Hosea, Sipoholon (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sipoholon - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan di Hotel Hosea, Sipoholon, Rabu (7/2).
Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu mengatakan, Bawaslu berperan mewujudkan Pemilu yang bermartabat.
"Bawaslu berperan mewujudkan Pemilu yang bermartabat dari segi pengawasan," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan tugas mewujudkan Pemilu yang bermartabat, Bawaslu mengacu kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Di mana sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada kewajiban Bawaslu mengambil /membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol dimasa tenang. Akan tetapi setiap Parpol yang memasang APK, maka yang bersangkutan juga yang membersihkannya," katanya.
Untuk itu dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pimpinan Partai Politik (Parpol) dalam rangka membahas bagaimana membersihkan alat peraga kampanye masing-masing.
"Kita akan mengundang pimpinan Parpol dalam waktu dekat, bagaimana kita sepahaman pembersihan alat peraga kampanye masing-masing," pungkasnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Arpan Pandiangan mengatakan, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun menurutnya, dalam proses Pemilu, tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu yaitu, penyelenggara atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilu.
"Untuk menangani tindak Pidana Pemilu, perlu adanya penyamaan pemahaman dan pola penanganan antara Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Dia menjelaskan, kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.
"Peran Jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara," tandasnya.
(CAN/RZD)