Divisi Pemasyarakatan Sidak Lapas Siborongborong (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Siborongborong - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Siborongborong.
Menurut Kepala KPLP Lapas kelas II B Siborongborong, Yusrifa Arif, Sidak ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan barang-barang terlarang tidak ada yang masuk ke dalam Lapas.
"Sasaran utama Sidak adalah untuk memastikan tidak adanya barang terlarang masuk ke dalam kamar hunian, seperti handphone, obat-obatan terlarang, benda tajam, serta barang berbahaya lainnya," ujar Yusrifa Arif, Kamis (8/2).
Selain untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang masuk, Dia menambahkan, Sidak ini juga dilakukan untuk terus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan.
"Sebab meskipun suasana sedang aman dan damai, bukan berarti kita bisa lengah dan menurunkan kewaspadaan," tandasnya.
Yusrifa Arif menambahkan, Sidak kali ini dilakukan dengan menggeledah sejumlah blok kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) secara acak.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang berbahaya yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Lapas," katanya.
Dia mengatakan, selama Sidak tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksa badan WBP.
"Kemudian dilanjutkan dengan menggeledah sejumlah blok kamar hunian, kamar mandi, ventilasi hingga ke kolong kamar," katanya.
Hanya saja dia mengatakan, pada dilakukan Sidak dan penggeledahan ini, tidak ada ditemukan obat terlarang dan handphone.
"Namun tim Kanwil Kemenkumham Sumut berhasil mengamankan benda terlarang seperti mini speaker, gunting, jepit kuku, pisau, dan lain sebagainya," ujarnya.
"Selanjutnya barang hasil razia diinventarisir dan dilakukan pemusnahan," tutupnya. (CAN/RZD)