200 Personel Polisi Disiagakan untuk Pengamanan 801 TPS di Palas (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas (Palas) siagakan 200 personel untuk pengamanan Pemilu serentak tahun 2024 di 801 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Palas.
Hal itu disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, saat memimpin apel pergeseran Pasukan Ops Mantap Brata tahun 2024 di Lapangan Mapolres Palas, Senin (12/2).
Diari mengatakan, seluruh personel bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat bertugas. "Tetapi menjaga sopan santun dan etika di tengah masyarakat yang masih kental dengan adat istiadat," kata Diari.
Kapolres menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melakukan tugas pengamanan pada setiap tahapan Pemilu tahun 2024, sehingga situasi dan kondisi Palas dalam keadaan aman dan kondusif.
Dalam rangka Pengamanan TPS Pemilu Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Palas telah disiapkan 1 Pleton Personel BKO Brimob Polda Sumut, 1 Pleton Dalmas Polres Palas dan Gabungan Personel Polres Palas dan BKO Polda Sumut.
"Dengan kekuatan sebanyak 200 personel, yang terdiri dari 168 personel organik Polres Palas dan dibantu 32 personel BKO dari Polda Sumut," kata Diari.
Selain itu, 13 Pamenwas pada setiap daerah pemilihan, 17 perwira pengendali di setiap kecamatan dan menyiagakan 1 pleton Dalmas dari Samapta Polres Palas, serta 1 pleton PHH dari Sat Brimob Polda Sumut.
Kapolres mengatakan kepada seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan Pemilu 2024 ini merupakan tugas yang mulia.
"Maka laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan dengan hati yang tulus. Serta niatkan sebagai ibadah, yang insya Allah kita akan mendapatkan balasan terbaik dari Allah Tuhan Yang Maha Esa,” sebutnya.
Untuk personel Pam TPS harus dapat memetakan kerawanan di setiap TPS, dilarang memasuki TPS kecuali atas permintaan petugas KPPS. Dan mencatat semua kegiatan menonjol selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian mengamankan dan mengawal pergeseran kotak suara dan surat suara dari TPS ke kelurahan atau desa, begitu juga dari keluragan/ desa ke kantor camat dan seterusnya.
(ATS/RZD)