TPL Serahkan 2 Truk Bermuatan Kayu Ilegal ke Polisi (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun – Sekuriti TPL Sektor Aek Nauli mengamankan truk bermuatan kayu alam yang diduga tanpa dokumen (ilegal) dari lahan kawasan hutan konsesi di daerah Talun Sungkit, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Usai diamankan dari lokasi lahan konsesi, 2 colt diesel tersebut dititipkan dan diserahkan ke Polres Simalungun melalui Unit Tipiter. Hal itu diutarakan Manager Relation TPL, Dedy Armaya, Senin (12/2).
"Ada kita serahkan dan laporkan ke Polres Simalungun beberapa waktu lalu adanya truk mengangkut kayu alam dari kawasan hutan konsesi TPL. Saat ini sudah ditangani Polres Simalungun. Untuk tindak lanjut langsung aja tanya ke Polres Simalungun," ujar Dedy.
Pantauan wartawan di lokasi Polsek Tiga Dolok, 2 unit truk bermuatan kayu diamankan di belakang Mako Polsek. Namun 2 unit kendaraan tersebut tanpa ada nomor polisi. Kayu gelondongan tidak ada tertera barcode online kayu dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kayu tersebut diduga berdiameter di atas 30 centimeter hingga 70 centimeter dengan panjang hingga 4,5 meter ditutupi terpal plastik.
Sementara itu, warga sekitar lokasi, Parna mengatakan, aktivitas dugaan perambahan kawasan hutan konsesi TPL sudah lama terjadi hingga 2 tahun lebih. Dia menduga adanya persetujuan dari manajemen TPL Sektor Aek Nauli, sehingga truk tersebut bebas masuk.
"Setiap harinya sebanyak tiga unit truk colt diesel mengangkut kayu dari lokasi lahan hutan konsesi TPL. Kalau tidak ada restu atau izin dari manejemen sektor aek nauli mana mungkin bisa bebas keluar masuk lahan. Kemungkinan ada bagi hasil dari pengusaha ke manajer," ujar Parna.
Dirinya berharap agar Polres Simalungun untuk menindak pihak TPL dan pengusaha inisial LS atas pengerusakan kawasan hutan konsesi tersebut. Karena kayu tersebut tanpa memiliki sipuh online dan barcode yang resmi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Jangan TPL untuk cuci tangan dengan mengamankan dan melaporkan hal ini. Selama ini kok enggak ada laporannya. Kenapa baru kali ini dilaporkan. Saya berharap agar Polisi Kehutanan untuk memeriksa manajemen sektor TPL dan pengusaha inisial LS asal Siantar," ujar Parna.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar, Sukendra Purba mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Simalungun. Petugas kehutanan sudah turun ke lokasi.
"Petugas kehutanan sudah cek ke lokasi dan kita tunggu hasil penyelidikan Polres Simalungun," ujar Sukendra Purba.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky S Meliala, melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan, adanya laporan dan penitipan dari TPL beberapa waktu lalu, dan masih dalam proses penyelidikan.
"Ya benar. Sudah di lakukan beberapa hari yang lalu. Masih proses ya, setelah lengkap hasil penyelidikan kita sampaikan," ujar Kasat Reskrim.
(FHS/RZD)