Dituduh Tak Bayar Pajak Parkir, Ini Penjelasan PT HCI

Dituduh Tak Bayar Pajak Parkir, Ini Penjelasan PT HCI
Dituduh Tak Bayar Pajak Parkir, Ini Penjelasan PT HCI (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kabar tidak sedap diterima PT. Hana Cakra Indonesia (HCI), perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa ini dituduh tidak membayar pajak parkir RS Madani ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Dirut PT. HCI, Taoufan Ilham didampingi Direktur, Abdul Rahim Sembiring melalui kuasa hukum perusahaan Mhd. Alfiansyah Lubis menjelaskan, kabar hoaks tersebut pertama diketahui pihaknya dari sebuah media online.

"Berdasarkan pemberitaan itu, disebutkan jika kami tidak membayar pajak parkir RS Madani ke Bapenda. Itu jelas sangat salah, karena kami selalu menunaikan kewajiban sesuai regulasi" kata kuasa Hukum PT. HCI Mhd. Alfiansyah Lubis, Selasa (13/2).

Menyikapi pemberitaan hoaks itu, Alfiansyah menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan manajemen RS Madani. Ia menegaskan, selama 8 bulan ini, kerjasama PT HCI dengan manajemen RS Madani berjalan baik.

"Maka dari itu kami langsung berkoordinasi dengan manajemen RS Madani dan langsung diterima direktur rumah sakit. Kami langsung melakukan sidak ke lokasi parkir, kami lakukan wawancara dengan pengunjung, dan tak ada masalah dengan tarif parkir," ucapnya.

"Kami sebagai penyedia jasa juga meminta masukan ke manajemen rumah sakit, untuk menjadi bahan evaluasi PT. HCI guna meningkatkan kualitas & kinerja. Alhamdulillah, Direktur RS Madani, dr Depi Masri memberikan penilaian positif," tambah Alfiansyah.

Ia menduga, kabar hoaks tersebut sengaja dihembuskan mantan pegawainya yang sudah dipecat untuk membuat citra perusahaan buruk.

"Berita yang beredar itu hoaks. Kami menduga kabar hoaks ini sengaja disebarkan oleh mantan pegawai kami yang sudah kami berhentikan. Pegawai itu kami berhentikan lantaran perilakunya yang buruk seperti melakukan mark up pembelian alat kantor dan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan perusahaan lain dan akan dilakukan upaya hukum bila hoaks tersebut terjadi lagi atas pelanggaran Pasal 390 KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi