Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Koordinator Divisi (Kordiv), Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Parlin Tambunan mengatakan, pemilih dilarang membawa handphone atau kamera ke dalam bilik suara pada saat proses pemungutan suara.
"Pemilih dilarang membawa handphone dan kamera ke dalam bilik suara," kata Parlin kepada wartawan di sela melakukan penertiban APK di Tarutung, Selasa (13/2).
Dia mengatakan, larangan membawa handphone dan kamera ke bilik suara ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 25 tahun 2023, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pada PKPU) No 25 tahun 2023, pasal 25 ayat 1 disebutkan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua Kepompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara," katanya.
Selain melarang membawa handphone dan camera pada bilik suara, Parlin juga menambahkan, pada PKPU nomor 25 tahun 2023 pada pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan, hak pilihnya pada surat suara.
"Pasal 28 ayat 2 disebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan, hak pilihnya pada surat suara," sebutnya.
Terkait larangan membawa handphone dan kamera ke dalam bilik suara, Parlin menambahkan pihaknya telah menyampaikan kepada KPU agar bisa dilaksanakan dan diterapkan pada saat proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita sudah sampaikan kepada KPU, artinya secara teknis nanti alat komunikasi maupun kamera itu, maksimal sampai meja ketua KPPS dititip dan boleh diambil kembali setelah memilih di bilik suara," katanya.
Dia juga mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar serius memperharikan larangan ini pada saat proses pemungutan suara di TPS.
(CAN/RZD)