Penyerahan Kayu Ilegal ke Polres Simalungun: Indikasi Kuat Adanya Perusakan Kawasan Hutan Lindung di Konsesi TPL

Penyerahan Kayu Ilegal ke Polres Simalungun: Indikasi Kuat Adanya Perusakan Kawasan Hutan Lindung di Konsesi TPL
Truk berisi kayu ilegal yang diserahkan PT TPL parkir di halaman Polres Simalungun. (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Sekuriti TPL Sektor Aek Nauli mengamankan truk bermuatan kayu alam yang diduga tanpa dokumen (ilegal) dari lahan kawasan hutan konsesi di daerah Talun Sungkit, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Senin lalu, pihak TPL sudah menyerahkan truk kayu ilegal tersebut ke Polres Simalangun.

Mencermati hal tersebut, Ketua DPC LSM Pakar Kabupaten Simalungun B Vernandus S akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui penegakan hukum (Gakkum) karena pihaknya menilai hal itu merupakan indikasi kuat terjadi perusakan kawasan hutan lindung di Konsesi TPL.

"Kita akan surati KLHK, sehingga tidak ada lagi penebangan pohon dan perusakan kawasan hutan di kawasan konsesi TPL. Bahkan sebenarnya aktivitas tersebut sudah sering terjadi namun pihak Kepolisian Resort Simalungun dan KPH Wilayah II Pematangsiantar diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan penindakan sesuai Permen LHK Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi," ujarnya di Kantor DPC LSM Pakar, Simalungun, Senin (19/2).

LSM Pakar menjelaskan, bahkan ada kayu yang diolah oleh pengusaha asal Siantar inisial LDS tidak memiliki SKSHHK (Surat keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu). Di mana seharusnya SKSHHK diterbitkan dari aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

"Kalau kayu resmi itu ada barcode-nya di masing-masing kayu yang diangkut. Itu menandakan bahwa kayu itu ada izin dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.

Jadi, imbuhnya, kalau kayu itu tidak ada barcode-nya maka, pihaknya menduga diambil secara ilegal sehingga dapat merugikan negara dan merusak ekosistem alam sekitar.

LSM Pakar menilai, perusakan kawan hutan lindung dengan cara illegal logging itu sejatinya sudah kerap terjadi. Apa yang dilakukan oleh pihak TPL patut diapresiasi, namun kenapa baru sekarang dilaporkan?

"Selama ini kerap terjadi aktivitas pengambilan kayu kenapa baru ini dilakukan penindakan? Ini sudah sering terjadi kenapa baru ini dilakukan penindakan," tanyanya.

Salah seorang warga yang mengetahui aktivitas penebangan kayu ilegal, Parna (37) mengatakan, pengelolaan kayu bulat dari kawasan Talun Sungkit (lahan Konsesi TPL Sektor Aek Nauli) sudah kerap terjadi dan diduga sudah berkordinasi dengan pihak oknum PT TPL Manejemen Sektor Aek Nauli Kabupaten Simalungun.

"Diduga ada oknum petugas yang mengamankan, sehingga pengusaha dan para pekerja bebas keluar masuk dari Pos Sekuriti PT TPL," ujar Parna.

Sementara, Senin (19/2), dua unit truk colt diesel tanpa nomor polisi diamankan di Mapolsek Tigadolok.

Menurut salah seorang personel kepolisian, truk tersebut sudah dua minggu lebih dititipkan oleh Polres Simalungun melalui Unit Tipiter. Truk tersebut berisi kayu alam berukuran 4-5 meter panjang dan berdiameter 30-70 cm.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam melalui Kanit II Ipda Efendy mengatakan, saat ini kasus ilegal logging tersebut masih proses penyelidikan.

"Masih diproses bg," ujar Kanit II Ipda Efendy yang dikonfirmasi Analisadaily.

Sementara itu Manager Relation TPL Dedy Armaya tidak menampik adanya praktik ilegal logging di kawasan hutan lindung yang menjadi konsesi TPL.

"Infonya bang, memang ada ilegal logging dan sudah dilaporkan ke kepolisian," ujar Dedy Armaya.

Terkait adanya dugaan oknum orang dalam PT TPL yang membantu kejahatan ilegal logging, Dedi Armaya membantahnya.

"Tidak ada itu bang, hanya isu-isu saja itu," ujar Manager Relation TPL Dedy Armaya.

(FHS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi