Kuasa Hukum Afnir alias Menir, Ranto Sibarani SH (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumatera Utara (Sumut) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengeluarkan pernyataan tegas terkait keterangan Alamsyah SH, MH, selaku kuasa hukum NW alias Bunda Nina yang mengatakan kliennya adalah donatur utama paslon Pilpres 02 di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Alamsyah SH, MH, kepada sejumlah wartawan usai mendampingi kliennya NW alias Bunda NW memenuhi panggilan Dit Reskrim Polda Sumatera Utara, sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan anggota (Bintara) Polri, Senin (19/2) kemarin.
Saat itu, Alamsyah didampingi beberapa rekannya yang merupakan kuasa hukum NW, mengatakan bahwa NW adalah donatur utama Pilpres untuk paslon 02 di Sumatera Utara. Bahkan disebut Alamsyah, kliennya adalah sosok dermawan.
Seperti dilihat dari akun medsos Tiktok 'TKP Medan', Alamsyah SH, MH beberapa kali menyebut kliennya NW adalah donatur utama Paslon Pilpres Prabowo-Gibran.
Atas pernyataan yang menyatakan NW sebagai donatur utama Prabowo-Gibran tersebut, Kuasa Hukum Afnir alias Menir, Ranto Sibarani SH, menyatakan tidak ada hubungan antara donatur dengan laporan tipu gelap tersebut, Ranto Sibarani bahkan telah meminta tanggapan Wakil Ketua TKD Sumut, Sugiat Santoso.
Kata Ranto, Sugiat Santoso memberikan pernyataan tegas bahwa TKD Sumut tidak mengenal yang namanya NW alias Bunda NW. Sugiat juga menegaskan bahwa NW alias Bunda NW tidak pernah sebagai donatur utama Tim Kemenangan Daerah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
"Tidak benar NW sebagai donatur utama TKD Sumut. Kami tidak pernah mengenal NW, bahkan di struktur TKD Sumut NW itu tidak ada," tegas Sugiat Santoso pada Selasa (20/2) malam.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial NW terlapor kasus penipuan penerimaan Bintara Polri, akhirnya diperiksa tim penyidik Dirkrimum Polda Sumut, Senin (19/2).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, NW dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi dari seorang pria berinisial Afnir, yang mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan oleh NW dengan modus penerimaan anggota Polri.
"Iya, NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas Laporan Polisi dari saudara Afnir, terkait dugaan penipuan dan penggelapan," katanya.
Menurut pengacara Afnir, Ranto Sibarani SH, korban telah ditipu dengan total kerugian lebih dari Rp1,35 miliar oleh NW.
"Wanita tersebut diduga telah menjanjikan kepada kliennya (Afnir) bahwa anaknya dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang," jelas Ranto.
Anehnya, terduga penipu tersebut malah melaporkan Afnir ke Polrestabes Medan pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sekitar Rp330 Juta.
"Padahal klien kami memang memiliki kilang beras, dan NW sering membeli beras dari klien kami, kami menduga laporan NW tersebut mengada-ada hanya untuk menutupi perbuatannya yang sudah meraup uang klien kami lebih dari Rp1,3 miliar," terang Ranto.
Ranto juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami intimidasi setelah masalah ini terjadi, dan menduga bahwa intimidasi tersebut dilakukan atas perintah dari pelaku penipuan.
"Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan penerimaan Polisi tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipu klien kami," ungkap Ranto.
Kini, Afnir dan tim pengacara sedang mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk keselamatan dan keamanan kliennya serta meminta keadilan dari pihak kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Mereka berharap agar masyarakat merasa terlindungi dari tindak penipuan seperti yang dialami oleh Afnir.
(JW/RZD)