Edy Junaedi: RTRW Padanglawas Harus Tuntas 6 Bulan ke Depan

Edy Junaedi: RTRW Padanglawas Harus Tuntas 6 Bulan ke Depan
Pj Bupati Padanglawas, Edy Junaedi (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Pembangunan tanpa dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu akan liar. Maka salah satu pondasi untuk grand design satu daerah adalah dengan membuat RTRW.

"Tanpa RTRW pembangunan akan ilar," kata Pj Bupati Padanglawas, Edy Junaedi, menyikapi arah pembangunan Padanglawas ke depan, Jumat (23/2).

Edy mengungkapkan, cuap-cuap pun ke sana kemari, yang pertama ditanya orang misalnya ada investor, yang mau datang adalah masalah RTRW-nya.

"Ada gak RTRW-nya, kalau tidak ada jangan harap investor akan datang," tegas Edy.

Edy menjelaskan, RTRW adalah hal pokok dan fundamental yang harus segera disiapkan untuk menentukan arah pembangunan satu daerah.

Penetapan tata ruang satu daerah, terlebih daerah oto­­nomi baru men­jadi sangat mendasar segera disiapkan. Pene­tapan tata ruang adalah pon­dasi awal yang ha­rus dimiliki satu daerah untuk me­nentukan arah dan penataan dae­rah itu ke depan.

Pe­netap­an tata ruang juga menjadi ru­jukan dalam menata dan men­de­sain gerak langkah satu daerah. Untuk itu Edy menargetkan, 6 bulan ke depan, RTRW Padanglawas harus bisa dituntaskan termasuk turunannya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

"Kita harapkan Padanglawas ini segera memiliki dokumen RTRW," ucap Edy.

Kata Edy, sebagai putra daerah, ia merasa prihatin melihat kondisi Padanglawas, yang sampai saat ini belum memiliki RTRW yang final.

"RTRW itu adalah tolak ukur dalam melaksanakan program pembangunan, sesuai dengan kondisi geografis daerah," kata Edy lagi.

Apalagi melihat daerah Padanglawas yang memiliki banyak potensi kekayaan alam. Jika dikelola dengan baik bisa mendorong percepatan pembangunan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian tata ruang untuk kawasan industri dan sentra-sentra produksi juga pusat perekonomian harus bisa ditata sesuai aturan," ucapnya.

Begitu juga halnya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. Dan ini yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

"Sehingga bila RTRW selesai dan disahkan, berikut RDTR sebagai turunannya sudah tuntas, maka para pengusaha yang ingin berinvestasi di Padanglawas akan terbuka lebar," tandas Edy Junaedi.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi