4 Pelaku Pencurian Alat Berat Jenis Backhoe Loader Ditangkap

4 Pelaku Pencurian Alat Berat Jenis Backhoe Loader Ditangkap
Keempat orang tersangka pelaku pencurian alat berat jenis backhoe loader yang ditangkap Satreskrim Polres Taput. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Satreskrim Polres Taput) menangkap 4 orang tersangka pelaku pencurian alat berat jenis backhoe loader.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, adapun ke-4 orang tersangka pelaku pencurian backhoe loader yang ditangkap yakni VAB (39), DS (53), BS (27), dan APS (49).

"Penangkapan ke-4 orang tersangka ini dilakukan atas laporan pengaduan korban JPM (40) warga Jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung ke Polres Taput, tanggal 15 Januari 2024," ujarnya, Selasa (27/2).

Baringbing mengatakan, dalam laporannya korban JPM menceritakan pada tanggal 23 November 2023 lalu Ia menitipkan 1 unit alat berat jenis bakchoe loader miliknya disebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak.

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2024, JPM kembali ke-gudang tersebut untuk memperbaiki alat berat tersebut.

"Namun setelah tiba di gudang tersebut ternyata bakchoe loader yang dititip oleh korban sudah hilang dan kondisi gudang pun sudah terbuka," ujarnya.

Atas laporan pengaduan tersebut, Baringbing mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka VAB (39) di daerah Medan.

"Setelah penangkapan terhadap tersangka VAB, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan sehingga terungkap 3 tersangka lain yakni, DS (53), BS (27), dan APS (49) yang diduga turut serta melakukan pencurian tersebut," ucapnya.

Baringbing menerangkan dalam keterangannya para tersangka mengakui bahwa alat berat tersebut mereka curi pada Kamis, 11 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Kemudian alat berat tersebut diduga diangkut dengan menggunakan mobil crane, lalu dibawa ke Medan dan dijual ke tempat penampangan khusus alat berat.

"Alat berat tersebut diduga dijual seharga Rp5 ribu rupiah per kilogram sehingga total hasil penjualannya sekitar Rp 36 juta rupiah. Kemudian uangnya mereka bagi-bagi," katanya.

Baringbing mengatakan, hingga saat ini ke-4 orang tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di unit Reskrim Polres Taput untuk pengembangan.

(CAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi