2 Pemakai Sabu Ditangkap Polisi

2 Pemakai Sabu Ditangkap Polisi
2 Pemakai Sabu Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Petugas Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap 2 orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu, yakni RRS (41) dan MDSN (37).

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kedua tersangka ditangkap di Tarutung," kata Baringbing, Kamis (29/2).

Baringbing menjelaskan, awalnya menangkap tersangka RRS saat sedang berada di depan rumahnya dan diduga baru selesai mengkonsumsi sabu.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, RRS mengakui bahwa dia mengkonsumsi sabu bersama 2 orang lagi rekannya yakni MDSN dan SP di dalam sebuah kamar.

"Katanya mereka baru membeli narkoba dari rekanya berinisial TS," ujarnya.

Setelah mendapat informasi dari tersangka RRS, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan penggerebekan kamar tersebut.

"Namun saat dilakukan penggerebekan, petugas hanya berhasil menangkap tersangka MDSN. Sedangkan rekannya SP berhasil kabur setelah melompat dari jendela," katanya.

Dari hasil penangkapan terhadap ke-2 tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

"Kemudian 1 buah plastik klip bening berukuran besar, 1 buah bong yang dihubungkan dengan pipet plastik, dan 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu," sebutnya.

Baringbing menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pemasok narkoba inisial TS dan pemakai yang berhasil kabur inisial SP.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi