Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pengancaman

Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pengancaman
Polres Sergai Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pengancaman (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) pengungkap sekaligus membekuk 4 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta pengancaman terhadap korban pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Pengungkapan dan penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan Kakak Korban Desi Anzani dengan Nomor : LP56/i/2024/SKPT?Polres Sergai/Plsa Sumut tangga; 25 Pebruari 2024,” kata Ps.Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk yang didampingi Kanit Pidum Iptu Sakaban Hasibuan kepada wartawan ketika melakukan press realease di halamam kantor Sat Reskrim, Senin (4/3).

Menurut Edward, sampai saat ini sudah 4 orang tersangka dari sekitar 20 orang tersangka yang sudah berhasil ditangkap dan saat ini masih dalam prosese penyidikan dan pemeriksaan. Keempat tersangka tersebuta adalah JM (15), FRS alias Remo (18), MFA alias Ferdi (18), dan AZF alias ZEK (20). Semuanya warga Kecamatan Perbaungan.

Iptu Edward yang juga sebagai KBO Sat Reskrim Polres Sergai menjelaskan, dalam kejadian tersebut yang menjadi korban adalah Bayu Putra (15) warga Dusun II Paya Nibung, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Korban mengalami luka bacok dan sempat dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan kemudian dirujuk ke RSU Grand Madestra Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Edward menyebutkan, persitiwa ini terjadi Minggu, 25 Februari 2024 sekitar pukul 01.45 WIB di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Ketika itu korban bersama dua rekannya mengendarai sepeda motor bonceng tiga, kemudian saat melintas di TKP ada sekitar 20 orang pelaku mendatangi korban dan langsung membacok korban lalu mengambil sepeda motor dan harta benda.

Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, kakak korban, Desi Anzani mendapat berita bahwa adiknya Bayu Putra berada di RSU Sawit Indah Perbaungan, langsung menuju RSU tersebut dan melihat adiknya Bayu Putra mengalami luka yang cukup serius.

“Karena merasa tidak senang dan puas atas kejadian yang menimpa korban Bayu Putra, maka kakak korban Desi Anzani membuat pengaduaan kepada Polres Serdang Bedagai dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2 juta,” kata Edward.

Sesuai dengan laporan dari korban tersebut, maka Selasa (27/2) sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan dan Kanit Pidum Iptu Sakban Hasibuan bersama Opsnal mendapat informasi yang valid tentang keberadaan seorang pelaku, lalu turun ke lokasi dan menangkap JM alias Juanda.

Dari hasil interogasi cepat, JM alias Juanda benar ada melakukan penganiayaan terhadap korban Bayu Putra yang peran pelaku memukul korban dengan menggunakan seoptong bambu berkali-kali dan menendang juga berkali-kali, sedangkan barang bukti bambu telah dibuang ke sungai, lalu pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polrers Sergai.

Pada Kamis Kamis (29/3) Kanit Pidum Iptu Sakban Hasibuan besertaTtim Opsnal dan Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut berangkat menuju wilyah hukum Polres Asahan untuk menangkap diduga 2 pelaku penganiayaan terhadap korban Bayu Putra, dan sekitar pukul 11.30 WIB tim menangkap dua pelaku lainnya di Kisaran, Asahan atas nama FRS alias Remo dan FA, lalu keduanya diboyong ke Mapolres Sergai.

“Dari hasil keterangan terhadap para pelaku tersebut, masih banyak pelaku yang lain yang menganiaya korban Bayu putra, di antaranya Levi, Fito, Ghazi dan lain-lain. Dari hasil pengecekan diduga pelaku yang lain saat ini keberadaannya di Provinsi Riau,” kata Edward.

“Sedangkan motif dalam peristiwa ini adalah perang antargeng, sementara para pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e, 4e subs pasal 170 ayat (1). Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutup Edward.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi