Pihak keluarga korban dan kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polres Metro Bekasi, dikecam keluarga dari Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo korban pembunuhan dan tim kuasa hukum.
Istri korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dibatalkan Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Pembatalan status tersangka ini karena upaya Merliani Minarni Pangaribuan (istri korban), memenangkan proses praperadilan.
Hal ini bisa terjadi karena lambannya proses penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo (30) yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung pada 29 Agustus 2021 lalu di Bekasi Selatan.
Hakim Suparman mengabulkan permohonan Merliani Minarni Pangaribuan yang menilai bahwa penetapan tersebut tidak sah dan cacat hukum, hal tersebut dapat diketahui dari website Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
Di website itu tertulis bahwa Merliani Minarni Pangaribuan mengajukan gugatan Praperadilan dengan nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Bks terdaftar pada Kamis, 7 Desember 2023 melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Suparman, Hakim Tunggal dengan Panitera Sheila Melati Tallulembang yang mengadili perkara tersebut sebagaimana website Pengadilan Negeri Bekasi Kota, ternyata kemudian mengabulkan permohonan Merliani Minarni Pangaribuan pada Kamis 1 Februari 2024, dengan amar putusan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan cacat hukum, karena tidak memenuhi mekanisme hukum yang berlaku dan kedua menyatakan segala penetapan lainnya yang terkait dengan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Akibat dari keputusan ini, kasus pembunuhan Fajar Sirinjo-ringo yang ditemukan tewas tergantung dalam rumahnya di Bekasi Selatan telah mengalami kemunduran. Penyidikan yang sudah berlangsung selama 2 tahun juga dihentikan.
Pihak keluarga dan pengacara korban, Dr. Jose Silitonga, S.H., M.A dan Ranto Sibarani, S.H., merasa kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini yang menunjukkan adanya dugaan kuat pembunuhan.
Pengacara korban, Ranto Sibarani, mengungkapkan kasus kematian Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo, yang ditemukan tergantung di Bekasi Selatan pada tanggal 29 Agustus 2021, telah mengalami kendala dalam proses hukum.
"Setelah dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap mayatnya, ditemukan bekas luka oleh benda tumpul di tengkorak belakang kepalanya," katanya kepada wartawan, Selasa (5/3).
Namun, setelah lebih dari 2 tahun menetapkan tersangka, kasus pembunuhan ini mengalami kemunduran setelah proses praperadilan yang diajukan oleh Merliani Minarni Pangaribuan. Putusan praperadilan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan Merliani Minarni Pangaribuan pada 1 Februari 2024.
"Pihak keluarga korban sangat kecewa dengan hasil putusan praperadilan ini dan meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Kami berharap agar pihak kepolisian dapat memperbaiki proses penyidikan dan mengajukan ulang laporan kasus ini ke jaksa untuk diproses di peradilan," tegas Ranto.
Keluarga korban berharap agar semua pihak terkait dapat memberikan perhatian dan keadilan bagi kasus kematian Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo, agar kebenaran dapat terungkap dan pelaku pembunuhan dapat diadili seadil-adilnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Merliani Minarni Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo yang ditemukan tergantung di Jalan Letnan Arsyad 5, Nomor 23 RT/RW: 004/012, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Korban saat itu bekerja sebagai salah satu pegawai bank di Karawang-Jawa Barat, memiliki anak 1 dan pada masa hidupnya tinggal bersama istrinya Merliani Br Pangaribuan.
Penetapan Tersangka oleh Polres Metro Bekasi dilakukan setelah dua tahun laporan polisi keluarga Fajar Alfian Siringo-ringo dengan nomor LP/B/2403/IX/2021/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021, akhirnya istri almarhum Fajar, Merliani Minarni Panggaribuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Fajar Siringo-ringo pada September 2023.
Sebelum penetapan Tersangka, pihak Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan ekshumasi dan dengan membongkar kembali kuburan Fajar di TPU Simalingkar B pada 19 Februari 2022.
Dalam kesempatan yang sama, didampingi tim pengacaranya, ibu dan ayah korban, memohon atensi Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo dan Presiden Joko Widodo. Sambil berurai air mata, ibu korban mengaku sangat kesal terhadap kinerja penyidik Polres Metro Bekasi.
Disebutkan, pihak penyidik Polres Metro Bekasi tidak transparan, banyak menyembunyikan sesuatu atas proses penyelidikan dan penyidikan kematian anaknya.
Bahkan ibu korban mengaku, pihak Polres Metro Bekasi tidak pernah menerangkan hasil Ekshumasi anaknya.
"Kami tidak pernah dijelaskan hasil ekshumasi. Saat saya minta, Kanit bilang harus izin pimpinannya. Lalu si Kanit itu hanya menyimpulkan saja," ujar ibu almarhum.
Hal yang hampir sama juga disampaikan ayah almarhum. Bahkan ayah almarhum yang juga anak dari seorang pensiunan anggota Polri, menekankan bahwa seharusnya pihak kepolisian harus bekerja profesional.
"Saya anak anggota Polri. Saya pembayar pajak kepada negara. Polisi ini dapat gaji dari pajak yang saya bayarkan ke negara. Tapi inilah yang saya dapat dari kinerja Polri. Anak saya dibunuh. Tersangkanya ditetapkan. Tapi tiba-tiba status tersangka dibatalkan hanya karena praperadilan," sebutnya.
"Berarti penyidik di Polres Metro Bekasi itu adalah tidak layak bekerja sebagai penyidik. Buktinya, hasil kerjanya yang bertahum-tahun memproses kematian anak saya, dengan gampang dikandaskan seorang tersangka," ujar ayah korban.
Di akhir keterangannya, ayah korban sepakat dengan tim kuasa hukumnya, bahwa penangannan kematian anaknya harus diambil alih Polda Metro Jaya.
(JW/RZD)