Dugaan Penggelembungan Suara, Bobby Chandra Sinaga Lapor Bawaslu Sumut

Dugaan Penggelembungan Suara, Bobby Chandra Sinaga Lapor Bawaslu Sumut
Dugaan Penggelembungan Suara, Bobby Chandra Sinaga Lapor Bawaslu Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Bobby Chandra Sinaga, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara, Nomor Urut 4 Daerah Pemilihan (Dapil) 10 dari Partai Golkar, resmi melaporkan dugaan penggelembungan dan pencurian suara yang diduga dilakukan oknum Caleg sesama partai dari Dapil yang sama ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (7/3).

Laporan tersebut diterima Staff Bawaslu Sumut, Mita, dengan tanda bukti laporan Nomor: 007/LP/PL/PROV/02.00/III/2024. Dalam laporannya, Bobby melampirkan sejumlah bukti berupa dokumen, yakni satu bundel fotocopy Model C hasil DPRD Prov dan D hasil kecamatan DPRD Prov Kabupaten Simalungun.

Menurut Bobby, modus penggelembungan suara yang dilakukan oknum cCaleg yang berada di bawah nomor urut Bobby dengan menambahkan suara dan memindahkan suara.

“Dari penelusuran kami, sebanyak 235 suara bertambah di 41 TPS. Kami dapati ada 41 TPS suara yang bertambah dan berpindah ke oknum Caleg itu. Dan 41 TPS itu berada di 8 kecamatan,” ujar Bobby.

Perbuatan oknum caleg tersebut sangat merugikan Bobby dan melanggar administrasi serta tindak pidana pemilu.

“Sebab, dengan melonjaknya suara oknum Caleg tersebut, dapat berdampak pada peluang tidak lolosnya saya untuk duduk menjadi anggota dewan provinsi,” ujar Bobby.

Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan kecurangan dan penggelembungan suara ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Seperti diketahui, saat ini untuk Dapil Sumut 10, yakni Kota Siantar ada 796 TPS dan Simalungun ada 3.052. Total keseluruhan ada 3.848 TPS dari 40 kecamatan.

“Atas tindakan oknum caleg tersebut, saya mengambil langkah hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang melakukan tindakan kecurangan, yakni berupa pidana dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkasnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi