Penertiban Pasar Gambir Gagal, Bupati Diminta Evaluasi Jajarannya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Penertiban pedagang kaki lima di Pasar Gambir, Kecamatan Percutseituan gagal dilaksanakan, hingga menyebabkan belum terlaksananya proyek pemagaran.
Penertiban yang seharusnya dilaksanakan oleh Satpol-PP Deliserdang berserta 12 instansi lainnya termaksud kepolisian dan TNI, dinilai tidak taat administrasi.
Di mana 12 instansi sebelumnya melaksanakan rapat koordinasi dengan surat undangan resmi nomor 100.3.12/214 yang ditandatangi oleh Kasatpol-PP Deliserdang, Marjuki, dinilai tak ada titik terang dan fungsi sebagai pemberi komitmen.
Dengan fungsi tugas Satpol-PP yang semestinya sesuai ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang berbunyi “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat".
Warga KP mengatakan, Pemerintah hingga aparat dinilai kalah dengan para PKL yang berjualan menggunakan jalan utama.
Satpol-PP Deliserdang harusnya bisa menerapkan Perda no 7 tahun 2015.
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, Pasal 11 sampai dengan Pasal 16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 23, Pasal 25 sampai dengan Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan Ancaman Pidana Kurungan Maksimal 6 (Enam) Bulan dan atau Denda Maksimal Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas adalah tindakan pelanggaran pidana.
"Harusnya pemerintah dan aparat bisa bekerjasama, hingga menata pasar Gambir yang menjadi polemik di tengah masyarakat ini. Kalau ini saja mereka kalah, harusnya dievaluasi para pejabatnya, lantaran tidak bisa bekerja dan menegakkan perda," bebernya.
Untuk itu, sambung KP, Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar diminta berani mengevaluasi jajarnya. Mana yang tak mampu mengemban tugas sesuai perundangan, itu harus dicopot.
"Bupati harus berani ambil langkah tegas. Bila perlu copot pejabat-pejabat yang tak berani menegakkan perda dan perundang-undangan. Ini sebenarnya masalah tidak terlalu rumit asal benar dikerjakan sesua Perda. Namun kenyataannya, ini dibuat menjadi rumit," ujarnya, Senin (11/3).
Perlu diketahui, proses pemagaran yang hendak dilakukan pada 5 Maret 2024 juga gagal dilaksanakan.
Untuk itu, KP berharap polemik Pasar Gambir bisa teratasi dengan semestinya hingga akses jalan bisa digunakan tanpa ada kemacetan setiap harinya.
"Kita berharap ini bisa teratasi dengan cepat. Sehingga akses jalan tak lagi terganggu oleh kemacetan," pungkasnya.
(JW/RZD)