Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik, Law Firm Ade Chandra dan Partner Apresiasi Ditreskrimsus Polda Sumut

Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik, Law Firm Ade Chandra dan Partner Apresiasi Ditreskrimsus Polda Sumut
Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik, Law Firm Ade Chandra dan Partner Apresiasi Ditreskrimsus Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Law Firm Ade Chandra & Partners memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah menangani tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalu informasi dan transaksi elektronik.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam hal ini Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Setiawan yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan klien kami," ujar Ade Chandra, kuasa hukum Yenny Cendekia dari Law Firm Ade Chandra & Partners usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (12/3).

Menurutnya, hasil tindak lanjut laporan pengaduan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Ver sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui informasi dan transaksi elektronik.

Dikatakannya, laporan yang dilayangkan pihaknya langsung diproses penyidik di Subdit 5/Siber Krimsus Polda Sumut atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/207/XI2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 21 November 2022 atas nama Korban Yenny Cendekia.

"Selain apresiasi, kami juga berterima kasih kepada Kombes Pol Andry Setiawan yang telah menindak lanjuti laporan klien kami," jelasnya.

Ade Chandra menuturkan, pihaknya menerima surat kuasa pertengahan Desember 2023, selanjutnya sebagai kuasa hukum korban langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dikatakannya, komunikasi dua arah terus dilakukan hingga 6 Maret 2024 klien kami mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor:B/190/III/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus.

"Inti surat tersebut menyatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ade.

Sebenarnya, sambung Ade, hingga hari ini kliennya membuka lebar pintu mediasi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun pihak tersangka tidak menanggapinya dengan serius, bahkan menganggap kasus ini sepele.

"Kami berharap kejaksaan sebagai lembaga penuntutan menjalankan tugas dengan baik demi perlindungan terhadap korban. Jika penyidik menerapkan Undang-Undang ITE, yaitu : Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE yang berbunyi : (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), atau Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan tersangka wajib ditahan," tutup pengacara muda tersebut.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi