AIRA: Pj Bupati Langkat Tak Punya Kewenangan untuk Tempatkan Imigran Ilegal Rohingya

AIRA: Pj Bupati Langkat Tak Punya Kewenangan untuk Tempatkan Imigran Ilegal Rohingya
Pengungsi Rohingya di tepi pantai perairan Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang (Analisadaily/Cristison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Jakarta - Permintaan izin Ketua PMI Langkat kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menempatkan 137 orang imigran ilegal Rohingya dari pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ke sebuah Pesantren milik Universitas Putra Abadi Langkat, mendapat komentar.

Kali ini, komentar datang dari Ketua Aliansi Rakyat Indonesia Adikara (AIRA), Pungki Setyono. Menurutnya, urusan imigran ilegal bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Langkat maupun PMI Langkat.

“137 orang etnis Rohingya yang datang dari Kamp Pengungsi Cox's Bazar Bangladesh di Langkat itu adalah kewenangan Kantor Imigrasi Medan untuk dilakukan verifikasi terhadap statusnya, apakah mereka benar pengungsi ataukah imigran ilegal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”kata Pungki, Sabtu (16/3).

Ketua ARIA, Pungki Setyono, mengimbau pada Pj Bupati Langkat untuk dapat menyerahkan persoalan 137 imigran ilegal Rohingya di daerahnya kepada pihak Imigrasi agar tidak melanggar Pasal 124 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, mengingat imigran ilegal Rohingya itu berangkat dari kamp pengungsi Cox's Bazar di Bangladesh, bukan dari wilayah konflik Rakhine, Myanmar.

“Kami juga meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membantu imigran ilegal yang masuk ke wilayah kedaulatan Republik Indonesia secara tidak sah, tanpa seizin pihak keimigrasian,” pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi