Diduga Videokan Mahasiswi Mandi, Pemuda di Siborongborong Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Siborongborong - Seorang pemuda di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) JS (21), digelandang petugas kepolisian ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, JS ditangkap setelah tertangkap tangan diduga mengintip dan memvideokan seorang gadis perempuan saat mandi di salah satu lokasi pemandian air panas.
"Adapun korban dalam kejadian ini adalah seorang mahasiswi berinisial RVL (21)," ujar Baringbing kepada wartawan, Selasa (19/3).
Baringbing mengatakan, dalam melakukan aksinya (memvideokan) pelaku diduga menggunakan kamera handphone miliknya.
Baringbing mengungkapkan, peristiwa ini terungkap ketika korban saat itu hendak mandi di salah satu kamar mandi umum pemandian air panas sendirian, Minggu (17/3) sekira pukul 20.30 WIB.
"Namun sebelum masuk kamar mandi, korban sempat melihat ada salah satu kamar di sebelahnya yang kosong dan lampunya mati," katanya.
Tanpa merasa curiga, korban pun langsung masuk kamar dan mandi. Namun saat sedang mandi, korban mulai curiga setelah melihat lampu kamar mandi di sebelahnya tiba-tiba hidup dan beberapa kali mati.
"Lalu ia pun mengamati dengan teliti kenapa dari bawah atap ada lampu mirip seperti lampu kamera dari kamar mandi sebelah mengarah ke dirinya," ungkapnya.
Merasa ada yang mengintip dan memvideokan dirinya, korban pun langsung memakai handuk dan keluar dari kamar mandi sambil berteriak.
Atas teriakan itu, warga yang ada di sekitaran lokasi langsung berdatangan. Di saat bersamaan, terduga pelaku langsung keluar dari kamar mandi dan diduga hendak kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Namun sebelum sempat kabur, warga berhasil menangkap terduga pelaku serta mengamankan dan memeriksa handphone miliknya. Saat handphonenya diperiksa, ternyata benar ada tersimpan rekaman video korban saat mandi," terangnya.
Untuk mencegah amukan massa, warga langsung menghubungi Polsek Siborongborong untuk mengamankan pelaku. Setelah diamankan, selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke Polres Taput.
Baringbing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mengintip dan memvideokan mahasiswi yang sedang mandi tersebut. Terduga pelaku juga mengakui, ia sudah 3 kali mengintip dan memvideokan perempuan yang sedang mandi.
"Aksi pertama dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024, kemudian Jumat, 15 Maret 2024 dan yang terakhir pada Minggu 17 Maret 2024, dan tertangkap," katanya.
Baringbing mengatakan, menurut terduga pelaku, video yang direkamnya hanya untuk koleksi pribadi.
"Semua video yang direkamnnya juga tidak ada yang dikenal," ucapnya.
Baringbing menegaskan, untuk mempertanggingjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Tersangka dikenakan pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 250 juta," tandasnya.
(CAN/RZD)