Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penipuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Deliserdang, Henry Dumanter, mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang telah menangkap, NW, tersangka atas kasus dugaan penipuan.

Henry Dumanter yang juga caleg terpilih untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029 dengan perolehan 22.282 suara tersebut sebelumnya telah berupaya mencari keadilan dalam penegakan supremasi hukum.

"Saya mengapresiasi setinggi tingginya kinerja Kapolda Sumatera Utara, Dirkrimum dan seluruh personel Polda Sumut dan Brimob yang terlibat dalam penangkapan, NW, di rumahnya di Percut, Deliserdang," ungkap Henry, Jumat (22/3).

Ia mengaku mengenal sosok NW dan menjadi korban atas penipuan yang dilakukan tersangka NW dengan modus cek kosong yang diberikan NW kepadanya sebesar Rp5,5 miliar.

Henry Dumanter menjelaskan, NW pernah meminjam uang Rp 5,5 miliar. Tapi, mengembalikan uang tersebut dengan menggunakan cek kosong yang artinya cek tersebut tidak ada uangnya.

"Saya juga sudah melaporkan NW ke Polda Sumut dengan Nomor : STTLP / B / 837 / VII / 2023 / SPKT / POLDA SUMUT," sebutnya.

Lebih Lanjut Henry Dumanter menjelaskan NW adalah sosok yang membangun personal branding, seolah-olah dia seorang tokoh masyarakat dan juga dermawan.

"NW mengaku-ngaku punya jaringan yang luas di mana-mana serta kebal hukum. Saya tahu betul siapa sosok NW. Dia seorang penipu," ungkapnya.

Henry mengaku salut akan kinerja Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi, yang profesional serta presisi dalam menjalan tugas, sehingga dapat mengungkap dan menangkap NW.

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat yang juga korban NW agar segera membuat laporan ke Polda Sumut," ungkapnya.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap NW tersangka dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp1,3 Miliar di kediamannya di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (21/3).

(WITA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi