KPID Sumut: Iklan Obat-obatan Masih Mendominasi Pelanggaran Siaran TV dan Radio (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pelanggaran isi siaran TV dan radio sepanjang Februari 2024 masih didominasi oleh iklan obat-obatan. Umumnya kata-kata hiperbola seperti dapat menyembuhkan segala penyakit, serta tanpa efek samping.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Anggia Ramadhan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelanggaran Isi Siaran TV dan Radio Bulan Februari Tahun 2024.
“Sebagaimana yang saya sampaikan di Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Percepatan serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, bahwa iklan produk obat-obatan menjadi penting, karena di sinilah masyarakat mendapatkan informasi seputar kesehatan,” jelas Anggia dalam rapat yang berlangsung di Aula KPID Sumut, Jalan Adinegoro No. 7 Medan, Selasa (19/3).
Rapat hari itu dihadiri komisioner KPID Sumut Ramses Simanullang, Ayu Kesumaningtiyas, Mohammad Hidayat dan Edward Thahir.
Pada kesempatan itu Anggia menyarankan ke depan iklan obat-obatan yang beredar di Lembaga Penyiaran (LP) harus melalui verifikasi terlebih dulu dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Jika tidak, maka KPID Sumut akan menyurati LP terkait untuk mempertanyakan legalitas perizinan obat-obatan yang diiklankan,” terangnya.
Anggota Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Ramses Simanullang dalam kegiatan yang sama mengatakan, bahwa fenomena maraknya iklan obat-obatan tradisional di lembaga penyiaran, terutama radio merupakan cara media massa konvensional bertahan hidup saat ini, sehingga banyak dari media elektronik di Sumut beralih dari sekadar memproduksi konten menjadi turut mendistribusi produk-produk dagangannya.
Koordinator Bidang PKSP Muhammad Hidayat menyebutkan secara tanggung jawab moral, KPID Sumut tidak hanya akan mengeluarkan surat edaran kepada LP terkait kewajiban verifikasi legalitas iklan obat-obatan dari BPOM, tapi juga akan melakukan beberapa hal seperti melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran terkait, sebelum penjatuhan sanksi.
KPID Sumut akan memberikan masukan terkait permasalahan ini dalam revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)pada Juli mendatang, sebut Hidayat.
KPID Sumut, lanjutnya, juga akan melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan BPOM terkait pengawasan penyiaran dan iklan obat-obatan di LP selain juga melakukan Bimbingan Teknis Sekolah P3SPS dengan mengundang narasumber dari pihak-pihak terkait.
“Hal ini perlu segera dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terus-terusan terulang,” tutup Anggia Ramadhan.
(RRS/RZD)