Ketua Formapp, Terima Sinaga, didampingi sekretarisnya, Antoni Sebayang, menyerahkan laporan dugaan pidana khusus tentang sengketa lahan ke Kejari Asahan (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) Desa Tomuan Holbung melaporkan Bakrie Sumatera Plantation (BSP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan terkait adanya pelanggaran pidana khusus, laporan itu langsung diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (25/3).
Ketua Formapp, Terima Sinaga mengatakan, adapun laporan nomor: 39/Formapp/TH/III/2024. Bentuk pidana yang dilaporkan Formapp yakni pidana khusus.
"Dalam investigasi yang kami lakukan bahwa kami menduga pihak perkebunan PT BSP melanggar pidana penggunaan kawasan hutan menjadi perkebunan tampa memiliki perizinan dari kementerian kehutanan seluas kurang lebih 1578 hektar yang ada di Desa Tomuan Holbung," kata Terima Sinaga didampingi sekretaris Antoni Sebayang.
"Dan selanjutnya pembangunan perkebunan/Budi daya perkebunan di kawasan peruntukan hutan lindung yang bertentangan dengan Pola Ruang RTRW Kabupaten Asahan tahun 2013-2033," kata Terima Sinaga usai menyerahkan laporan.
Lebih lanjut Terima Sinaga menjelaskan, bahwa perkebunan BSP yang ada di kebun Aek Salabat Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan berada dalam kawasan hutan tampa memiliki pelepasan kawasan hutan dan perijinan di bidang kehutanan sebagaimana koordinat lokasi yang dapat dibuktikan dengan surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor: S.546/PKTL/PPKH/pla.2/5/2023 tanggal 16 Mei 2023.
"Dalam surat itu ada keterangan terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan PT. BSP di Desa Tomuan Holbung," ujar Terima Sinaga.
Dia juga menyebutkan surat Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL Kementerian LHK RJ nomor: S.354/KUH/PKH/Pla.2/6/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal tanggapan permohonan diakomodir dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) atas tanah pemukiman pekuburan dan perladangan masyarakat petani Desa Tomuan Holbung.
"Menurutnya bukti yang kami dapat berupa surat bahwa pembangunan perkebunan dalam kawasan Hutan tampa ijin Menteri Kehutanan telah bertentangan dengan Undang-undang nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tampa izin Menteri di dalam kawasan hutan," ujarnya.
Dalam laporan itu, pihak Formapp sudah melampirkan beberapa bukti seperti surat keputusan dari kementerian terkait maupun subjek hukum.
"Kami berharap kepada Kejaksaan Asahan agar dapat memproses laporan kami sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini," harapnya.
Kasi Intel Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun membenarkan adanya laporan dari Formapp terkait sengketa lahan.
"Iya benar ada kami terima laporan dari Formapp, terkait laporan itu nanti Pak Kajari yang memposisikan, siapa yang akan menangani laporan itu, Pidsus atau Satgas mafia tanah," kata Aguinaldo Marbun melalui handphone.
Sementara itu pihak Manager Human Resource Development (HRD) BSP Yudha saat dikonfirmasi melalui handphone, Selasa (26/3), tidak mau berkomentar.
"Udah lah nanti dulu aku lagi rapat," ujarnya, sambil mematikan handphonenya.
Selang beberapa jam dihubungi kembali tidak mengangkat telepon.
(ARI/RZD)