Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Warnet Robben Game Center

Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Warnet Robben Game Center
Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Warnet Robben Game Center (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di warnet Robben Game Center Jalan Wahid Hasyim no 96 / 14, Babura, Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial DYP (16) warga Kuta Tuala, Namorambe, Deliserdang.

"Pelaku berjumlah dua orang, untuk satu pelaku lagi berinisial FB alias Iqbal (20) warga Patumbak masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Kompol Yayang, Selasa (26/3).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban Hendra Manik (44) yang merupakan pemilik dari Warnet Robben Game Canter.

"Kedua pelaku merupakan karyawan warnen milik korban sebagai operator. Aksi pencurian itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 5991-AAC terparkir di dalam warnet dan jarang digunakan," kata Kapolsek.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

"Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk mengambil kunci later T di bawah jok sepeda motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB," jelanya.

Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU . POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.

"Pelaku DYP berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.

Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi