Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Direbus dan Dibakar

Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Direbus dan Dibakar
Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Direbus dan Dibakar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 8,7 Kg dan ganja seberat 7 Kg lebih, hasil pengungkapan kasus narkoba periode Desember 2023 hingga 25 Maret 2024, Selasa (26/3) di Mapolresta Deliserdang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih, dan air rebusannya dibuang, sedangkan bungkusnya langsung dibakar, dan pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, bersama Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Endang Hermawan, Citra Efendy Capah mewakili Bupati Deliserdang, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, Kasdim 0204/DS, Mayor Czi RM Panjaitan, dan Personel Unit Labfor Polda Sumut.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan, kegiatan itu adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, supaya tidak ada penafsiran yang tidak baik.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus Satres Narkoba Polresta Deliserdang, terdiri dari 115 kasus Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 167 orang, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 9.076,88 gram, ganja seberat 8,457,97 gram dan ekstasi 254 butir.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah pengungkapan kasus di Bandara Kualanamu dengan mengamankan 7 orang tersangka.

Pengungkapan itu berawal ketika Petugas Avsec bekerja sama Polresta Deliserdang menangkap 2 orang calon penumpang pesawat berinsial RS (40) warga Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan IJ (31) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/1).

Saat menjalani pemeriksaan barang dan tubuh di area Security Check Point (SCP) jalur keberangkatan menuju ruang tunggu (gate), ada sesuatu yang tersimpan di dalam pakaiannya. Ternyata setelah pakaiannya dibuka, ada benda yang direkatkan dengan lakban warna kuning di bagian perut keduanya.

Saat diinterogasi oleh petugas Polresta Deliserdang, keduanya mengaku keberangkatannya bersama 5 orang lagi yang merupakan temannya. Dengan cepat, personel memeriksa kode boking tiket pesawat yang sama dan diketahui identitas temannya.

Setelah melakukan penyisiran di area ruang tunggu, 2 calon penumpang lagi ditemukan, berinsial Az (44) warga Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dan MIF(31) warga Kelurahan Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari keduanya disita 2 bungkusan plastik yang direkatkan pasa bagian perut berisi sabu.

Hasil interogasi dari 4 calon penumpang, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang selanjutnya mengamankan seorang lagi teman mereka yang belum berangkat berinsial MR alias BR (35) warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/1) di salah satu hotel di Medan.

Kepada petugas, MR alias BR mengaku sabu yang dibawa 4 temannya itu diperoleh dari HG alias O (28) warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tidak mau buruannya lepas, HG alias O diamankan di salah satu hotel di Medan Tuntungan, Kamis (25/1) pukul 06.30 WIB. Dari tangannya, disita 3 bungkusan sabu seberat 3.088 gram.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi