Ditangkap di Aceh, Kejaksaan Kembali Tahan Tersangka Kasus Kredit Macet

Ditangkap di Aceh, Kejaksaan Kembali Tahan Tersangka Kasus Kredit Macet
Tersangka MH saat akan dibawa ke rumah tahanan negara Tanjungbalai Asahan, Selasa, (26/3). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial MH (49). dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh bank milik negara kepada CV Zambrud.

"Kemarin tim Pidsus Kejaksaan Asahan yang langsung dipimpin Okto Samuel Silaen dibantu Kejatisu dan tim Intel Kejaksaan Aceh, telah menangkap pelaku di Provinsi Aceh, yang sebelumnya pelaku tiga kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Asahan," kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Kejaksaan Asahan Aguinaldo Marbun, Rabu (27/3).

Sebelumnya, lanjut Aguinaldo menjelaskan, bahwa Kejaksaan Asahan telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya ARH direktur CV Zambrud, EHA dan RHH masing-masing dari pihak Bank. "Selanjutnya MH kita tetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/3) dan langsung dilakukan penahanan untuk guna mempermudah proses penyidikan, karena tersangka tidak koperatif saat dipanggil, bahkan pelaku sempat melarikan diri ke Aceh," kata Aguinaldo.

Keterlibatan MH dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Aguinaldo menjelaskan, bahwa tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV. Zamrud. Namun MH ini tidak masuk kedalam struktur pendirian CV Zambrud. "MH dan ARH bersengkol dengan pihak bank EHA, RHH dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat yaitu tidak memiliki agunan dan pengalaman," ujarnya.

"Namun dengan persekongkolan jahat tersebut maka kredit di setujui, lalu setelah kredit di setujui maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan sehingga Negara mengalami kerugian Rp 4,83 miliar," kata Aguinaldo.

Akibat perbuatan MH dipersangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair pasal 3 Juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat ini tersangka MH sudah kita titipkan di rumah tahan negara klas IIB Tanjungbalai Asahan selama 20 hari ke depan," tegas Aguinaldo.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi