Angkutan Udara Lebaran 2024, Kemenhub Pantau 51 Bandara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Gorontalo - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memprediksi 4 juta lebih orang akan menggunakan transportasi udara dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.
Ditjen Hubud Kemenhub akan melaksanakan Posko terpadu angkutan udara lebaran (Angleb) 2024 di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan melakukan pantauan di beberapa Bandara.
“Posko Angleb akan dilaksanakan mulai 3 April 2024 sampai dengan 18 April 2024 dengan memantau 51 Bandara untuk penerbangan dalam negeri dan 16 Bandara untuk penerbangan luar negeri,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, Rabu (27/3) disela-sela kunjungan kerjanya ke beberapa Bandara di Sulawesi.
Ditjen Hubud memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode lebaran 2024 sebesar 12% dibandingkan periode lebaran 2023. Jumlah tersebut melampaui jumlah penumpang pada tahun 2019 (naik 1%).
Diperkirakan jumlah penumpang pada puncak arus mudik mencapai 310.411 penumpang, terdiri dari 261.206 penumpang domestik dan 49.205 penumpang internasional, yang terjadi pada H-4 Lebaran. Sedangkan untuk puncak arus balik diperkirakan mencapai 314.449 penumpang yaitu 261.573 penumpang domestik dan 52.875 penumpang internasional, pada H+4 Lebaran.
Untuk memastikan kesiapan kapasitas tempat duduk, Ditjen Hubud juga telah memperkirakan kebutuhan kapasitas angkutan udara, dimana dengan ketersediaan 420 armada pesawat dan proyeksi jumlah penumpang domestik angkutan udara lebaran 2024, maka dibutuhkan 329 pesawat udara. Hal ini berarti kebutuhan kapasitas angkutan udara telah terpenuhi melalui kapasitas reguler.
Kristi memerintahkan kepada semua penyelenggara angkutan udara untuk mempersiapkan sarana prasarana transportasi udara dan seluruh pendukungnya, termasuk personel dan prosedur pelayanan.
"Selain fasilitas sarana prasarana, personel hal lain yang perlu diantisipasi yaitu cuaca ekstrim dengan mempersiapkan contingency plan jika terjadi accident dan force majeure (bencana alam), ancaman keamanan dan ketertiban. Begitupun dengan pelayanan delay management juga perlu dipersiapkan untuk memastikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara berjalan dengan baik,” kata Kristi.
(TRY/RZD)