Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 April 2023 dengan pelapor IR dan terlapor SW dkk.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengatakan, dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menganggap perlu melakukan penyitaan barang bukti terhadap beberapa dokumen surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Perlu diketahui bahwa penyitaan merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dibenarkan oleh Undang-Undang dalam rangka untuk mempermudah penyidikan dan melengkapi alat bukti penanganan dugaan suatu perkara pidana," ujar Mirza, Sabtu (30/3).
Dikatakannya, selama proses penyidikan, pihak terlapor SW melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum, yaitu praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Langkat.
Terkait upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak terlapor, ini juga merupakan hak dan dibenarkan oleh Undang-Undang. Dari awal perjalanan proses penyidikan, penyidik berkeyakinan telah melakukan semua proses sesuai ketentuan yg berlaku, termasuk dalam hal penyitaan.
"Walau Hakim PN Stabat yang memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan memiliki pertimbangan dan keyakinan lain, sehingga mengabulkan gugatan pemohon dan membatalkan surat izin sita dari PN yang telah dimiliki oleh penyidik sebelumnya," ungkapnya.
Namun kami pihak penyidik, sambung Mirza, tetap akan menghormati putusan pengadilan, dengan cara mengembalikan surat yang disita pada saat penyitaan awal.
Pascaputusan sidang praperadilan, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap barang bukti dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan izin sita Khusus dari Pengadilan Negeri Stabat.
"Alhamdulillah PN Stabat menerima permohonan izin sita dan mengeluarkan izin sita kepada penyidik, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Mirza.
(HPG/RZD)