Selama Maret 2024, Polres Asahan Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba

Selama Maret 2024, Polres Asahan Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi sejumlah Forkopimda seperti Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Asisten I Buwono, Jaksa, Subdenpom Kisaran dan Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, S (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkapkan empat kasus peredaran narkoba berupa tiga kasus narkoba jenis sabu satu kasus narkoba jenis ganja. Itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Senin (1/4).

"Selama bulan Maret 2024 ini Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Tiga kasus jenis sabu jaringan Malaysia dan satu kasus narkoba jenis ganja," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi sejumlah Forkopimda seperti Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, Kejaksaan Asahan, perwakilan Subdenpom, asisten I Pemkab Asahan Buwono dan Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban.

Lebih lanjut Afdhal Junaidi mengatakan, untuk kasus yang pertama Polres Asahan berhasil menangkap pelaku berinisial H (40) yang merupakan warga Aceh karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 6 Kg melalui jalur laut tepatnya di perairan Desa Silau Laut Kabupaten Asahan.

"Pelaku H berperan menjemput sabu ditengah laut diperbatasan laut Asahan dengan Malaysia, namun sempat ketahuan oleh masyarakat yang melaut, pelaku pada saat itu beralasan ingin menjemput tenaga kerja ilegal ditengah laut," kata Afdhal.

Sesampainya di darat tepatnya Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, pelaku gelisah sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap petugas. "Dengan kegelisahan pelaku, petugas curiga dengan tas yang dibawa pelaku, begitu digeledah petugas menemukan enam bungkus narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Asahan untuk diproses hukum," kata Afdhal.

Sedangkan kasus ke dua Polres Asahan juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial M (32), J (35) yang merupakan warga Aceh sedangkan F (35) warga Medan berperan sebagai pemodal serta pemilik sabu yang hendak di edarkan M dan J di kota Medan.

"M dan J diperintahkan F untuk mengambil sabu dari Malaysia dengan upah Rp 30 juta, namun petugas berhasil menangkap kedua pelaku M dan J di Desa Silau Baru dan menemukan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan satu kilogram sabu dan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone," kata Afdhal.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap M dan J bahwa barang haram tersebut dapat dari mana dan siapa yang memerintahkan. "Setelah diinterogasi petugas bahwa M, J mengaku diperintahkan oleh F, selanjutnya petugas mengejar F, dan F berhasil ditangkap di Medan," ujarnya.

Selanjutnya kasus yang ke tiga Polres Asahan juga berhasil menangkap (MAB) (26) warga Aceh, yang kedapatan membawa sabu dua bungkus teh cina yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kg. "Pelaku MAB ditangkap di Desa Silau Baru kerana kedapatan membawa sabu sebanyak 2 Kg yang dimasukkan kedalam tas ransel," ujarnya.

Menurut pengakuan MAB bahwa dirinya diperintah oleh S dan A yang saat ini masih buron untuk menjemput narkoba jenis sabu dari Malaysia. "Pelaku diperintahkan oleh S dan A dengan diberi upah Rp 20 juta," jelasnya.

Sedangkan kasus ke empat Polres Asahan juga berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Ganja berinisial YP (19) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. "YP ditangkap disekitar kompleks rumah susun Kisaran berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar dengan barang bukti 7,7 gram ganja," ujarnya.

Dari empat kasus ini semua pelaku penyalahguna peredaran gelap narkoba sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari semua pelaku bawah pelaku melakukan perbuatan ini dikarenakan kebutuhan ekonomi yang ingin mencari tambahan penghasilan.

"Akibat perbuatannya pelaku H, M, J, F dan MAB dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sedangkan tersangka YP dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun hingga 5 tahun," tegas Afdhal.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini dalam kesempatan itu mengapresiasi Polres Asahan yang berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jaringan internasional. "Kami selaku hakim siap menyidangkan perkara ini, didalam persidangan kita akan tau mereka salah atau tidak, kalau mereka bersalah kita akan putuskan sesuai perbuatan mereka," tegas Halida Rahardhini

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi