Pj Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily,com, Stabat - Pj Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy memerintahkan dinas ketenagakerjaan Kabupaten Langkat untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan guna mengantisipasi dan mengatasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.
Hal tersebut mengacu pada instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Penerapan mekanisme yang tercantum pada regulasi daerah ini akan memberikan perlindungan terhadap resiko yang dihadapi para pekerja dalam aktivitas pekerjaannya khususnya mereka yang rentan akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrim. Diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi dasar dalam sistem regulasi pemberian perlindungan jaminan sosial pada pekerja rentan dan pekerja informal bukan penerima upah di mana ada 11.000 (sebelas ribu) pekerjaan rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta yang terdiri dari Bilal mayit, penggali kubur, guru ngaji, guru sekolah minggu serta guru TPQ RA. "Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam serta ikut mensukseskan gerakan nasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja rentan sesuai tupoksi masing-masing agar upaya optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Langkat dapat tercapai," pungkasnya(HPG/CSP)