Mengatasi Keluhan Pelaksanaan Pembayaran THR, Pj Bupati Langkat Perintahkan Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan

Mengatasi Keluhan Pelaksanaan Pembayaran THR, Pj Bupati Langkat Perintahkan Bentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan
Pj Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily,com, Stabat - Pj Bupati Langkat M. Faisal Hasrimy memerintahkan dinas ketenagakerjaan Kabupaten Langkat untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan guna mengantisipasi dan mengatasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.

" Saya minta Dinas Tenaga Kerja, membentuk posko satgas ketenagakerjaan, agar antisipasi dan menanggapi keluhan saat pelaksanaan pembayaran THR dan menjamin pembayaran tunjangan hari raya dapat berjalan dengan baik di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat" tambahnya," ujar Faisal Hasrimy, Senin, (1/3).

Dikatakan Musti, dalam rangka menyambut perayaan keagamaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 bagi pekerja/buruh, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menerbitkan surat edaran Bupati Langkat nomor 400.8-692/disnaker/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Langkat.

" Ini ditujukan agar melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerjanya," ungkap Musti.

Dalam rangka penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan gerakan nasional perlindungan para pekerja rentan atau pekerja informal bukan penerima upah, maka pemerintah kabupaten langkat dan BPJS ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan terutama melalui regulasi dan kebijakan agar seluruh nya dapat dilindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut mengacu pada instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Penerapan mekanisme yang tercantum pada regulasi daerah ini akan memberikan perlindungan terhadap resiko yang dihadapi para pekerja dalam aktivitas pekerjaannya khususnya mereka yang rentan akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrim.

Diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi dasar dalam sistem regulasi pemberian perlindungan jaminan sosial pada pekerja rentan dan pekerja informal bukan penerima upah di mana ada 11.000 (sebelas ribu) pekerjaan rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta yang terdiri dari Bilal mayit, penggali kubur, guru ngaji, guru sekolah minggu serta guru TPQ RA.

"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam serta ikut mensukseskan gerakan nasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja rentan sesuai tupoksi masing-masing agar upaya optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Langkat dapat tercapai," pungkasnya

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi