Edarkan Sabu, Warga Sidimpuan Ini Terpaksa Nikmati Lebaran Dalam sel

Edarkan Sabu, Warga Sidimpuan Ini Terpaksa Nikmati Lebaran Dalam sel
Tersangka pengedar sabu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Pria bernama inisial ANH Alias Juragan (44) diamankan jajaran satres narkoba Polres Padangsidimpuan sepekan jelang Idulfitri.

Kronologi penangkapan ini saat pelaku sedang duduk di bawah pohon di seputaran tempat pemakaman umum (TPU) yang berada Silayang-layang Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Rabu (03/24).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui kasat narkoba AKP Jasama Sidabutar atas dasar informasi tentang adanya peredaran narkotika.

"Saat melakukan penyelidikan kelokasi dan sesampainya di TKP petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang laki-laki mengaku bernama ANH alias Juragan yang sedang duduk dibawah pohon disekitar pemakaman umum," kata Kasat.

Petugas mendapatkan barang bukti, Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan, dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu beserta barang bukti lainnya di depan tersangka.

Selanjutnya kata kasat, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku mengatakan mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang laki-laki inisial OP (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Kelurahan Wek II, Kecamatan Sidimpuan Utara Kemudian petugas melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Dijelaskan kasat, selain tersangka sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 2,11 (dua koma sebelas) gram, 2 (dua) buah plastik assoy warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan Uang RI sebesar Rp. 7.455.000 ( tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ),1 (satu) buah timbangan elektik turut diamankan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi