Bupati Humbahas Diminta Batalkan Pelantikan 52 Pejabat

Bupati Humbahas Diminta Batalkan Pelantikan 52 Pejabat
Bupati Humbahas Diminta Batalkan Pelantikan 52 Pejabat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor diminta untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat pada akhir Maret 2024 lalu. Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Hanura, Irwan Simamora.

"Pelantikan 52 orang pejabat administrator atau pejabat setingkat eselon III, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah yang digelar tanggal 28 Maret 2024 itu melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perobahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang," kata Irwan, Senin (8/4).

Dalam pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut, kata dia, jelas disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Larangan tersebut, lanjut dia menjelaskan, juga telah diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024, terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.Dalam SE tersebut menjelaskan, bahwa batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya, mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pelantikan pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri," ucap Irwan.

Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Humbahas itu menjelaskan, di poin ketiga huruf (a) SE tersebut juga jelas disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

"Bupati Humbang Hasundutan harus taat aturan, dan harus segera membatalkan surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada tanggal 28 Maret 2024 itu. Dan seluruh pejabat yang ditunjuk (dilantik) harus kembali ke jabatan semula," tegasnya.

Mantan anggota DPRD Humbahas tiga periode itu juga mengungkapkan, bahwa pelantikan 52 pejabat di lingkungan Pemkab Humbahas itu terkesan lebih mengarah kepada like and dislike, dan sarat dengan pelanggaran. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya laporan dan keluhan yang dia terima dari beberapa ASN pasca pelantikan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan dari para ASN dan pejabat yang dinonjobkan itu, saya sudah instruksikan kepada Wakil Ketua DPRD, pimpinan dan anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Humbahas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yakni fungsi pengawasan dan menggunakan hak yang dimiliki DPRD yaitu berupa hak angket tentang pelanggaran peraturan dan perundang-undangan tersebut," ucapnya.

Selain menggunakan hak angket, Fraksi Hanura juga, kata dia, juga akan membuka pengaduan kepada para ASN yang merasa dirugikan akibat dari pelantikan itu.

"Bagi ASN yang merasa dirugikan akibat dari pelantikan itu, silahkan saja melapor ke Fraksi Hanura DPRD Humbang Hasundutan. Kita siap untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka. Jadi tidak usah takut. Kita berada di barisan anda (ASN)," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika hendak dikonfirmasi terkait surat edaran Mendagri itu belum menanggapi baik melalui seluler maupun pesan singkat.

Terpisah, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr Agustinus Fatem menjelaskan, apabila benar pelantikan dilakukan bupati definitif satu hari sebelum terbit SE Mendagri itu, maka mestinya pelantikan sah.

Namun, kata dia, berhubung dalam SE disebutkan enam bulan sebelum penetapan paslon kepala daerah jatuh pada tanggal 22 Maret 2024, maka bupati dipersilahkan untuk melaporkan hasil pelantikan tersebut ke Mendagri.

Sebelumnya diberitakan, Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun MPd melantik pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Humbahas, bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (28/3/2024) lalu.

Para pejabat yang dilantik sebanyak 52 orang antara lain, Camat Doloksanggul, Erikson Natalion Panjaitan, Camat Paranginan, Sabar Saragih, Kabag Umum, Syukur Berkat Marbun SKom, Kabag Tapem, Andri Dolok Purba, Kabag Hukum, Sarwono Sihotang termasuk Direktur RSUD Doloksanggul, dr Tiar Lusiana Sihombing dan puluhan pengawas dan kepala sekolah.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi