Diduga Mencemarkan Nama Baik, Pengusaha Djuing Laporkan Kiki Ilham ke Polisi

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Pengusaha Djuing Laporkan Kiki Ilham ke Polisi
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Pengusaha Djuing Laporkan Kiki Ilham ke Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengusaha Djuing Alias Aeng telah melaporkan Kiki Ilham ke Polresta Deliserdang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima dan telah diberi nomor STTLP/B/318/IV/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT pada tanggal 8 April 2024.

Dalam laporan tersebut, Djuing didampingi oleh kuasa hukumnya dari Law Firm Ade Chandra & Pathners. Mereka menjelaskan bahwa Djuing adalah korban fitnah yang dilakukan oleh Kiki Ilham.

"Kami memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya yang menjadi korban fitnah dari terlapor atas nama Kiki Ilham," kata Kuasa Hukum Djuing Ade Chandra, Senin (8/4).

Kejadian berawal saat Kiki Ilham mengirimkan surat pengaduan atas usaha Sawmill yang dikelola oleh Djuing. Dia menuduh bahwa Djuing tidak memiliki izin usaha. Selain itu, terlapor juga menyebabkan kerugian nama baik Djuing dengan menerbitkan berita di beberapa media online dengan judul negatif terhadap Djuing.

Melalui kuasa hukumnya, Djuing telah memberikan klarifikasi kepada penyidik dan menyerahkan bukti legalitas usaha yang dimilikinya. "Namun, terlapor tetap melanjutkan upaya merugikan Djuing dengan mempublikasikan berita palsu," ucap Ade Chandra.

Kini, Djuing dan kuasa hukumnya melangkah ke ranah hukum dengan mengajukan somasi/hak jawab kepada beberapa media online, termasuk Media online Target Kasus yang dimiliki oleh terlapor selaku Pimpinan Redaksi. Namun, upaya tersebut diabaikan dan tidak direspons oleh media tersebut.

Djuing merasa bahwa tindakan ini telah menjatuhkan vonis bahwa dia bersalah dan melanggar hukum. Oleh karena itu, Djuing telah mengajukan pengaduan ke Dewan Pers dengan bukti pengaduan yang valid.

Selain itu, kuasa hukum Djuing juga menyelidiki identitas terlapor. Mereka menemukan bahwa terlapor masih memiliki KTP Kodya Binjai dan belum melaporkan secara resmi di tempat tinggalnya yang berada di Jalan Dusun Kediri Timur, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Kuasa hukum Djuing juga akan melakukan cek dengan pihak Kemenkumham/Pengadilan Negeri setempat untuk memastikan apakah usaha dari terlapor yang bernama Firma Hukum Dragons & Associates sudah terdaftar/teregister.

Ade Chandra, kuasa hukum Djuing, berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan kebenaran dapat terungkap.

"Klien kami (Djuing) berharap agar nama baiknya dapat pulih dan hasil dari usaha Sawmill yang dijalankannya dapat tetap berjalan dengan baik tanpa ada hambatan," tandas Ade Chandra.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi