Remisi Idul Fitri, Seorang Narapida di Rutan Tarutung Bebas

Remisi Idul Fitri, Seorang Narapida di Rutan Tarutung Bebas
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus, menyerahkan surat remisi kepada narapidana, Kamis (11/4) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus, mengatakan sebanyak 45 orang narapida mendapat remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dia menjelaskan, remisi khusus I sebanyak 44 orang. Rinciannya, 4 orang mendapat remisi 15 hari dan 40 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Kemudian remisi khusus II sebanyak 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan langsung bebas.

Remisi diberikan saat hari besar keagamaan kepada Narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat. Antara lain, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

"Menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," ucap Ismet, Kamis (11/4).

Ismet berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi dan semangat narapidana untuk bisa lebih baik lagi serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa," tambah Ismet.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi