Curi Handphone dari Toko Ponsel, Seorang Residivis Kembali Ditangkap

Curi Handphone dari Toko Ponsel, Seorang Residivis Kembali Ditangkap
Curi Handphone dari Toko Ponsel, Seorang Residivis Kembali Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput menangkap seorang tersangka pembobol dan pencurian salah satu toko ponsel di Jalan SM Raja Tarutung, JH (34).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan tersangka JH berawal dari laporan seorang karyawan toko ponsel, SAK, (24) ke Polres Taput, Jumat, 12 April 2024.

"Atas laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, identitas tersangka pun terdeteksi," ujar Baringbing, Minggu (14/4).

Dia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan petugas pun mendeteksi tersangka sedang berada di Kota Pematangsiantar.

"Akhirnya tersangka ditemukan di salah satu loket bus di Siantar," ucapnya.

Setelah ditangkap petugas pun menemukan sejumlah barang-bukti dari tangan tersangka.

"Adapun barang-bukti yang ditemukan berupa 9 unit handphone baru dengan berbagai jenis merek dan uang tunai Rp 197 ribu," katanya.

Dia mengatakan, menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat, 12 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB.

"Dirinya masuk dengan memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga kedalam. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, dia pun diduga mengambil 10 unit handphone lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk," katanya.

Dia juga mengatakan, tersangka diduga sudah sempat menjual 1 unit handphone curianya kepada salah seorang yang tidak dikenal di Tarutung seharga Rp 600 ribu untuk biaya ke Siantar.

"Dirinya ke Siantar diduga hendak menjual handphone curianya supaya tidak di kenal oleh orang lain dan tidak dicurigai sebagai barang curian," katanya.

Baringbing mengungkapkan, setelah dilakukan penelitian, terungkap, bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.

"Terakhir tersangka keluar penjara pada 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi