Bandar Narkoba di Kota Tanjungbalai Diringkus

Bandar Narkoba di Kota Tanjungbalai Diringkus
Bandar Narkoba di Kota Tanjungbalai Diringkus (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Komitmen Polres Tanjungbalai dalam program Desa Bersinar guna mewujudkan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba, khususnya di Kelurahan Selat Tanjung Medan, terus dilakukan.

Polres Tanjungbalai menangkap 2 orang tersangka bandar narkotika pasa Senin, 15 April 2024, sekira pukul 22.10 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi, “Hampir semua orang telah mengetahui akibat dari bahaya narkoba, namun nyatanya masalah narkoba masih terus meningkat. Maka kami Polres Tanjungbalai terus mengincar para pengedar narkotika,” ucapnya, Selasa (16/4).

“Kami menangkap dua orang bandar narkotika, FD Alias Paisal (29) warga Jalan Asani Sitrus dan PM Alias Poji (33) warga Jalan,” sambungnya.

Lanjut Kasat, "Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwasannya di sebuah gudang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Maka kami melakukan penggerebekan dan menangkap 2 pelaku, selanjutnya tim melakukan penggeledahan gudang tersebut dengan didampingi kepling setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8.76 gram.”

Tambah Kasat, "Kemudian tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0.45 gram.”

Berdasarkan hasil introgasi terhadap FD bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama N (lidik) sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp 340.000, sehingga total yang dibayar menjadi Rp 3.400.000, hingga saat ini masih dalam pengejaran jaringan atasnya.

Hasil introgasi terhadap PM bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari FD sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp 380.000 sehingga total yang akan dibayar menjadi Rp 1.140.000, dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.

Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mengingat betapa pentingnya peran keluarga dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba, karena keluarga yang menjadi perlindungan pertama bagi semua orang dapat menjadi daya tangkal yang ampuh untuk melindungi orang-orang di sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasat.

"Harapan kami, Polres Tanjungbalai bersama masyarakat, bersama kita mencegah peredaran gelap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan Kampung Bersinar bersih dari narkoba,” pungkas Kasat.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi