2 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi saat Transaksi, Barang Bukti 158 Butir Pil Ekstasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Polres Padangsidimpuan menangkap ZSH (32) dan GH (31) saat transaksi narkoba, Rabu (17/4) di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
ZSH (32) dan GH (31) ditangkap bersama barang bukti 158 butir pil ekstasi. Keduanya merupakan warga Desa Tanjungbalai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat adanya laporan warga sedang ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi di depan gudang kosong Jalan BM Muda.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Ketika digeledah, petugas menemukan pil ekstasi di bawah meja yang disimpan di dalam kotak handpone warna putih dengan dibungkus plastik hitam,” ujar Kasat.
Ketika diintrogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari PS yang merupakan warga Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Sosa, Palas.
“Kemudian, Tim Opsnal melakukan Pengembangan. Namun, PS sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sudah di Mapolres Padangsidimpuan,” tandasnya.
(IAN/RZD)