Kasus Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan Naik ke Tahap Penyidikan
Konferensi pers Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (25/4) (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan meningkatkan penanganan perkara pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar mengatakan duggan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) telah di tinggkatkan ke tahap kepenyidikan.

"Tim Penyelidikan Seksi Tindak Pidana Khusus, telah meningkatkan (naik) tahapan penanganan perkara pemotongan ADD se-Padangsidimpuan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik)," papar Kajari saat konferensi pers, Kamis (25/4).

Di tahun 2023 setiap Desa se-Padangsidimpuan mendapatkan ADD. Di mana, Dinas Pemberdayaan Mayarakat (PMD) Padangsidimpuan mengkoordinir ADD setiap desa tersebut.

"Kuat dugaan, beberapa oknum dari Dinas PMD meminta setoran kewajiban ke setiap Desa yang mendapatkan ADD. Besaran pemotongannya bervariasi, antara 18 hingga 20 persen dari ADD yang sudah cair," terangnya.

Setiap Desa yang sudah menyetor kewajiban ke oknum Dinas PMD tersebut harus membuat pertanggungjawaban palsu atau fiktif atas penggunaan ADD di Desanya.

"Hal tersebut dilakukan, agar laporan pertanggungjawaban ADD seolah-olah sesuai dengan rencana dan pelaksanaan di lapangan," tuturnya.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat agar mendukung dan mengawal perkembangan kasus tersebut.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi