KPK Sita Uang Rp 48,5 Miliar dari Tersangka Bupati Labuhanbatu EAR (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 48,5 miliar dalam perkara yang melibatkan tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang mertupakan Bupati Labuhanbatu, dan beberapa orang lainnya.
Penyitaan ini dilakukan setelah Tim Penyidik berhasil melengkapi berkas penyidikan atas dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh para tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa uang sebesar Rp 48,5 miliar tersebut ditemukan dalam berbagai rekening bank yang tersebar, termasuk salah satunya atas nama tersangka EAR sendiri.
"Pemblokiran dan penyitaan akun rekening bank dilakukan dengan koordinasi bersama pihak bank terkait," kata Ali melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (29/4).
Dalam kasus ini, KPK berharap agar uang yang disita tersebut dapat direkam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hal ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga berasal dari korupsi dan mengembalikannya menjadi milik negara melalui proses asset recovery.
Dengan adanya penyitaan tersebut, KPK berharap hal ini dapat menjadi bukti yang kuat untuk membuktikan dugaan keterlibatan tersangka EAR dan terdapatnya aliran uang yang tidak sah dalam kasus dugaan korupsi ini.
"KPK juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Ali Fikri mengungkapkan bahwa upaya KPK dalam memberantas korupsi tidak akan pernah surut. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan memberantas segala bentuk tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Dengan adanya penindakan yang tegas dan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari korupsi, diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah tindakan korupsi di masa mendatang," tandasnya.
(JW/RZD)